Pengumuman BRI Trenggalek, Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan Johan Setiawan
Pengumuman BRI Trenggalek, Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan Johan Setiawan
Editor:
Cak Sur
Menunjuk Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui selebaran/tempelan pada tanggal 01 Maret 2022 dan berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Th. 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Trenggalek akan melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, terhadap barang jaminan milik debitur/ penanggung hutang sebagai berikut:

Keterangan :
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
- Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Trenggalek.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Trenggalek, Jalan A. Yani No. 04, Trenggalek, Jawa Timur.
Tlp 0355-791691/791692/791693 Fax : 0355-792532
Pelaksanaan Lelang :

Trenggalek, 16 Maret 2022
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
KANTOR CABANG TRENGGALEK