Senin, 13 April 2026

Berita Lamongan

Mengakali Hasil Uji Kir dan Menyulap Truk Lebih Bongsor, Warga Gresik Bakal Diadili di Lamongan

Dan begitu dikroscek ke UPT, ternyata tidak terdaftar. "Kemudian truk tronton ini tidak memiliki surat-surat secara lengkap"

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno didampingi Kasi Gakkum, AKP Anang P memeriksa ukuran truk yang berlebihan, Senin (14/3/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Razia terhadap kendaraan truk yang mengalami kelebihan dimensi dan kelebihan beban (ODOL/overdimension and overloaded) memang telah dikendorkan. Tetapi penindakan tetap dilakukan oleh Polres Lamongan setelah ada pemilik truk yang terbukti merekayasa ukuran kendaraannya secara berlebihan.

AW (51), warga asal Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya mengakali ukuran truk miliknya sehingga mengalami overdimension. Truk tronton milik AW bernopol B 9116 FXR menjadi lebih bongsor dari ukuran sebenarnya, dan tidak sesuai hasil uji kir.

Karena itu sikap tegas ditunjukkan Gakkum Satlantas Polres Lamongan dalam penindakan, namun bukan menjaring pengemudi. Sasarannya adalah perakit sekaligus pemilik kendaraan yang melanggar karena kelebihan ukuran.

Senin (14/3/2022), AW resmi menjadi tersangka setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Tersangka dan barang bukti truk sekaligus dilimpahkan ke penyidik Kejari Lamongan di Jalan Veteran.

"Kita menerapkan konsep dari Presisi. Jadi kita menegakkan hukum yg berkeadilan, transparansi yang berkeadilan," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno kepada SURYA, Senin (14/3/2022).

Pada kasus ini ini, penyidik Gakkum Satlantas tidak menindak driver atau pengemudi. Namun pelaku modifikasi truk boks yang terbukti overdimension. Misalnya, kata Aristianto, kendaraan 4 meter menjadi 5 meter, ketinggiannya tidak sesuai uji kir.

"Itu kan pelanggaran yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas, dan merugikan banyak orang, serta merugikan pengguna jalan lain,"ungkapnya.

Imbas dari kelebihan ukuran itu, maka truk akan kelebihan beban karena tidak sesuai dengan spek asli kendaraan. Sementara truk tronton yang diamankan datanya juga dipalsukan oleh AW, dan tidak sesuai dengan barcode.

Dan begitu dikroscek ke UPT, ternyata tidak terdaftar. "Kemudian truk tronton ini tidak memiliki surat-surat secara lengkap," papar Aristianto.

Aristianto mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AW sebagai pemilik kendaraan memang kelewatan. Di antaranya panjang totol 10 mm disulap menjadi 11. 850 mm, lalu jarak sumbu dari 6.050 mm menjadi 6.900 mm.

"Dan terdapat penyambungan frame atau kerangka sepanjang 1.900 mm sehingga tidak memenuhi kewajiban saat uji type kendaraan. Jadi semua unsur yang tidak memenuhi kewajiban uji type telah terpenuhi," katanya.

Aristianto menambahkan, pihaknya memang fokus pada tindak pidana kendaraan yang overdimension. "Kalau kita dalami, kendaraan tersebut memang tidak sesuai dari uji kir dan hasil pemeriksaan di lapangan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved