Ramadan 2022

Cara Membayar Fidyah Jelang Puasa Ramadan 2022, Bagi yang Punya Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Berikut ini cara membayar fidyah menjelang puasa Ramadan 2022, bagi yang punya utang puasa Ramadan tahun lalu.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Berikut ini cara membayar fidyah menjelang puasa Ramadan 2022, bagi yang punya utang puasa Ramadan tahun lalu.

Seperti diketahui, sebentar lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H.

Untuk itu, masih ada waktu bagi umat Islam untuk membayar fidyah karena tak bisa berpuasa di tahun sebelumnya.

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.

Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadan.

Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus Puasa Qadha.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, Muhammad Amin Rois juga menyebutkan mengganti hutang puasa Ramadan juga bisa dilakukan dengan membayar fidyah.

Ada juga yang berpendapat dengan membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkapnya.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan.

Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved