Jatim Siap Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Regulasi Pusat Daerah Jadi Lebih Sinkron dan Efektif

Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Rudy Hartono
ist humas jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri peluncuran e-perda oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Rabu (9/3/2022). 

SURYA.co.id|JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan  fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah keberagaman budaya dan kearifan lokal.

 “Aplikasi ini akan memadu padankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian-Lembaga serta  sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/ kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” kata Khofifah.

Dalam moment itu Khofifah turut langsung memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Hotel Acacia Jakarta Pusat.

Khofifah mengatakan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di tataran nasional baik kementerian maupun lembaga.

Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/ Lembaga.

Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi  baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota.

Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.

 “Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD  provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat.

Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan  perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/ kota,” ujar Khofifah.

Menurut Mantan Menteri Sosial itu, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari  sah tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat-daerah sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum.

Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.

 “E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved