Umrah dan Haji

DPR Desak Penurunan Tarif Umrah dan Haji, Imbas Arab Saudi Longgarkan Aturan Pandemi Covid-19

Politisi DPR mendesak pemerintah menurunkan tarif umrah dan haji seiring dengan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melonggarkan aturan pandemi Covid-19

Editor: Iksan Fauzi
STR / AFP
Jamaah berpakaian ihram sedang tawaf mengelilingi Kabah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kabah. Tahun ini, hanya 13 orang WNI yang ikut pelaksanaan haji 2020, mereka saat ini tinggal di Arab Saudi 

SURYA.co.id | JAKARTA - Politisi DPR mendesak pemerintah menurunkan tarif umrah dan haji seiring dengan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melonggarkan aturan pandemi Covid-19.

Pada Februari 2022, Kementerian Agama dan DPR bersepakat menentukan tarif haji sekitar Rp 45 juta. Biaya-biaya itu membengkak di antaranya untuk tes PCR.

Kini, karena Arab Saudi menghapus aturan PCR, penggunaan masker dan aturan jarak, maka selayaknya tarif haji diturunkan. 

Dilansir dari Arab News, Minggu (6/3/2022), Arab Saudi kini tak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.

Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker.

Aturan jaga jarak pun dihapuskan.

Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3/2022).

Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Pada saat yang sama, masyarakat kini tidak perlu lagi meminta izin atau membuat janji untuk menunaikan salat di Masjidil Haram.

Jemaah bisa salat di dua masjid suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu izin terlebih dahulu.

Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk jemaah umrah yang akan salat di Al-Rawdah Sharifa.

“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci,” kata Kementerian Haji dan Umrah.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved