Kamis, 30 April 2026

Berita Blitar

Polres Blitar Kota Bongkar Penipuan Berkedok Calo Pengurusan SIM

Polisi menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan foto tersangka kasus dugaan penipuan berkedok calo pengurusan SIM di Polres Blitar Kota, Jumat (4/3/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus penipuan berkedok calo pengurusan SIM.

Polisi menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM.

Tersangka, yaitu, Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Tersangka menjanjikan bisa mengurus SIM dengan proses cepat tanpa tes kepada para korban yang ujung-ujungnya menipu.

Sejauh ini, baru ada dua korban melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan Wiwit.

Baca juga: Vokalis DBagindas Benny Rianto Datang ke Rumah Duka Hero Tito : Saya Banyak Belajar dari Beliau

"Hari ini, kami merilis kasus penipuan bermodus sebagai calo pengurusan SIM dengan tersangka Wiwit alias Andri alias Widodo," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun, Jumat (4/3/2022).

Tersangka tidak dihadirkan dalam rilis karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Kompol Eusebia mengatakan kasus penipuan berkedok sebagai calo pengurusan SIM terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Baca juga: Pasar Besar Kota Pasuruan Digelontor 6 Ton Minyak Goreng, Pedagang Wajib Jual Kembali Sesuai HET

Dari hasil pemantauan digital, polisi menemukan postingan calo pengurusan SIM di depan Polres Blitar Kota.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada beberapa orang yang menjadi korban penipuan calo SIM yang dilakukan tersangka.

"Kami menangkap pelaku saat sedang beraksi di depan Polres Blitar Kota," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani : Desa Adalah Urat Nadi Perekonomian Indonesia

Dalam kasus itu, tersangka berpura-pura sebagai biro jasa yang bisa menguruskan SIM baru maupun perpanjangan dengan proses cepat tanpa tes kepada korban.

Biasanya, tersangka mencari korban dari warung ke warung.

"Kami menyita barang bukti berupa KTP, SIM, uang tunai, dan sepeda motor. Sementara baru ada dua korban yang melapor. Kami perkirakan masih ada korban lainnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved