Berita Gresik

Pemuda 27 Tahun Bobol Toko di Kabupaten Gresik, Curi Rokok Lalu Dijual Murah

Pemuda berusia 27 tahun ini kembali masuk sel tahanan karena perbuatannya yang nekat membobol toko.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Polsek Manyar Gresik
Tersangka Riki diamankan di Mapolsek Manyar, Minggu (27/2/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang residivis nekat bobol sebuah toko di kawasan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Saking banyaknya rokok yang dicuri, pemuda tersebut berinisiatif menjual dengan harga murah.

Identitas tersangka adalah Riki Ardiansyah warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pemuda berusia 27 tahun ini kembali masuk sel tahanan karena perbuatannya yang nekat membobol toko.

Baca juga: Nikmati Keindahan Alam Sembari Incip Rasa Durian Lokal di Area Wisata Ragil Kuning Kabupaten Kediri

Setelah membobol toko dia langsung bersembunyi.

Polisi berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyiannya.

Puluhan slop rokok yang belum berhasil dijual langsung diamankan.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Kunjang Kabupaten Kediri, Korban Menjerit Lalu Mengejarnya Dibantu Warga

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto menuturkan, tersangka membobol toko Sumber Rejeki di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 16 Januari 2022 lalu.

Riki menjebol tembok belakang toko milik korban bernama Achmad Syafii (39) menggunakan palu dan obeng.

Usai berhasil membuat lubang dia langsung menggasak barang-barang yang ada di dekat luban, yaitu slop rokok. Total lebih dari 32 slop rokok yang digasak.

Baca juga: Gerebek Rumah di Kamal Bangkalan, Polisi Temukan Dua Poket Sabu dalam Sepatu Anak

Tersangka langsung kabur. Obeng dan palu milik pemuda pengangguran ini ketinggalan.

"Barang curiannya berupa rokok, kemudian dijual kembali dengan harga murah," kata Joko, Senin (28/2/2022).

Unit Reskrim Polsek Manyar mengamankan Riki Ardiansyah pada sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Sukomulyo Manyar Gresik.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Baca juga: Motor yang Dikendarai Pelajar di Kabupaten Tuban Selip Hingga Terjun ke Irigasi, Penumpang Tewas

Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah obeng warna merah, satu buah palu dan satu lembar kwitansi pembelian.

"Tersangka adalah residivis," tambah Joko.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA BERITA GRESIK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved