Travel

Waspada Tingginya Omicron, KAI Daop 8 Konsisten Terapkan Prokes Ketat Bagi Pelanggan KA

Para petugas baik di stasiun maupun diatas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

tribun jatim/fikri firmansyah
Calon penumpang KA saat mengantre sesuai prokes untuk mendapatkan layanan rapid test antigen yang ada di Stasiun Gubeng. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Para petugas baik di stasiun maupun diatas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut juga diimplementasikan pihak PT KAI Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujar Luqman pada TribunJatim.com, Sabtu (26/2/22).

Baca juga: Inovasi Baru Imigrasi Perak Kota Surabaya : Ajak Masyarakat Awasi Warga Negara Asing

Luqman mengatakan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021.

"KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

KAI juga akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," jelasnya.

Perihal persyaratan naik kereta api, kata dia, masih mengacu sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Mahasiswa Jember, Dua Pelaku Tunjukkan Sejumlah Lokasi Ini

Berikut pemaparannya;

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved