NASIB Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Ditahan karena Bela Korban Gusuran, Jenderal Dudung Bereaksi

Berikut ini nasib Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditahan setelah beraksi membela membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang

Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV dan Tribun Manado
Brigjen TNI Junior Tumilaar (kiri) dan Suratnya untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kanan). Simak Pernyataan Tegas Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Viral Surati Kapolri. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini nasib Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditahan setelah beraksi membela membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City

Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini. 

Penahanan terungkap setelah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Dalam surat itu, Junior memohon dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Baca juga: Siapa Brigjen Pengkhianat yang Disebut Brigjen TNI Junior Tumilaar saat Protes Penggusuran PT SC?

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Brigjen Junior juga memohon pengampunan, 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat dikonfirmasi mengakui penahanan Junior. 

Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved