Berita Nganjuk
Plt Bupati Nganjuk Bagikan 439 Sertifikat Tanah Program PTSL, Ini Harapannya
Kali ini sebanyak 439 sertifikat bidang tanah dibagikan kepada warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Penyampaian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan Pemkab Nganjuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk.
Kali ini sebanyak 439 sertifikat bidang tanah dibagikan kepada warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, program PTSL yang dilaksanakan bersama Pemkab Nganjuk, BPN Nganjuk dan Pemerintah Desa tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga.
Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum atas status kepemilikan bidang tanah warga.
"Semoga dengan adanya sertifikat tanah sebagai pengakuan hak milik tanah oleh Pemerintah ini dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Nganjuk, khsususnya kali ini warga Desa Candirejo," kata Marhaen Djumadi dalam penyerahan 439 sertifikat bidang tanah kepada warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Lestarikan Kebudayaan, Bupati Kediri Kukuhkan Perngurus Dewan Kesenian dan Kebudayaan
Atas didapatkannya sertifikat tanah tersebut, dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya juga berharap masyarakat bisa menjaga, memberdayakan dan memanfaatkannya dengan baik.
Misalnya, sertifikat bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk mencari pinjaman modal membuka usaha.
Pemanfaatan tersebut cukup baik untuk meningkatkan usaha warga mewujudkan kesejahteraan.
"Jangan sampai uang pinjaman modal itu untuk kebutuhan komsumtif. Tetapi harus digunakan untuk menambah modal usaha. Karena jika dimanfaatkan untuk usaha dapat bermanfaat meningkatkan pendapatan warga," ucap Marhaen Djumadi.
Oleh karena itu, tambah Marhaen Djumadi, warga penerima sertifikat tanah program PTSL juga harus hati-hati menyimpan sertifikat tanah tersebut.
Jangan sampai sertifikat tanah tersebut berpindah tangan tanpa ada proses jual beli atau dipinjamkan ke orang lain.
"Jaga dan pegang sertifikat tanah hak milik tersebut dengan menyimpan sebaik mungkin. Jangan sampai hilang atau pindah tangan tanpa diketahui pemilik sesuai nama yang ada di sertifikat," tandas Marhaen Djumadi.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Giatkan Kembali Kegiatan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Sementara Camat Loceret, Nurbinti mengatakan, dalam pembagian sertifikat tanah program PTSL di Desa Candirejo itu sebanyak 439 sertifikat yang dibagikan.
Sisanya sebanyak 41 sertifikat tanah warga saat ini masih proses karena ada yang harus diselesaikan.
"Bapak Plt Bupati mewakili pemerintah Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat peduli dengan masyarakatnya. Beliau sering mengingatkan kepada kami, aparat pemerintah di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Salah satunya ya terkait sertifikat tanah program PTSL ini yang harus terus dijalankan," tutur Nurbinti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/di-desa-candirejo-kecamatan-loceret-kabupaten-nganjuk.jpg)