Berita Kediri
Benda Cagar Budaya di Desa Jambean Kras Kabupaten Kediri Dirusak Orang Tak Dikenal
Situs cagar budaya berupa ambang pitu di Desa Jambean Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dirusak orang tak dikenal.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Benda cagar budaya berupa ambang pitu di Desa Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dirusak orang tak dikenal.
Benda batu yang rusak tersebut biasa disebut watu gilang.
Kerusakan pada watu gilang diketahui patah pada bagian sayap kanan.
Sementara itu hasil pemeriksaan diketahui juga terdapat kerusakan pada bagian atas dengan bekas pukulan palu.
Kejadian ini membuat Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri Imam Mubarok geram dan mengutuk keras perusakan tersebut.
“Kami mengutuk keras pelaku perusakan cagar budaya Situs Jambean. Karena batu berbentuk persegi panjang dengan panjang semoga 2 meter lebar 70 centi meter tersebut, termasuk langka. Apalagi batu tersebut juga sudah didaftarkan dan tercatat dalam Cagar Budaya di Kabupaten Kediri,” ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Warga Keluhkan Lamanya Pengurusan Surat Ahli Waris, Ini Kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri akan langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi usai dari Situs Jambean ini kami akan langsung ke Polres Kediri, untuk melaporkan perusakan benda cagar budaya,” ujar Budayawan Kediri tersebut.
Sementara petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Muhammad Faizal mengatakan, pihaknya sudah mencatat dan akan melaporkan kepada Kepala Dinas.
“Jadi kami akan buatkan berita acara tentang perusakan ini, dan akan melaporkan kepada pimpinan. Terkait nanti langkahnya seperti apa, kami masih menunggu,” kata Muhammad Faizal.
Untuk diketahui situs Jambean sendiri, ada 2 buah batu yang masuk dalam cagar budaya Kabupaten Kediri.
Baca juga: Kali Lamong Meluap, 22 Rumah di Lima Desa Kabupaten Gresik Terendam Banjir
Benda ini biasanya berada di bagian bawah kepala kala pintu kerajaan atau tempat pemujaan.
Situs ini merupakan salah satu peninggalan Raja Brameswara tahun 1055 Saka.
Dimana dalam Batu tersebut terukir dalam aksara Jawa kuno dengan gaya Kadiri Kuadrat atau Timbul.
Disana, benda tersebut bersebalahan dengan batu dari peninggalan Ken Arok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/di-desa-jambean-kras-kabupaten-kediri-jawa-timur.jpg)