Virus Corona

KOTA KEDIRI dan Kabupaten Pamekasan Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Mal dan tempat Ibadah

Kasus virus corona varian Omicron di sejumlah daerah melonjak, termasuk Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, yang kini harus melaksanakan PPKM level 3

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah wilayah yang harus menerapkan PPKM level 3. 

SURYA.co.id - Kasus virus corona varian Omicron di sejumlah daerah melonjak, termasuk di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang kini harus melaksanakan PPKM level 3.

Untuk wilayah di Jatim yang melaksanakan PPKM level 2 ada sebanyak 21 daerah, termasuk Kota Surabaya. 

Sedangkan wilayah yang melaksanakan PPKM level 1 ada 15 daerah, termasuk daerah pantura dan mataraman. 

Untuk aturan baru PPKM level 3 hingga 1 ada di artikel di bawah ini.

Pengumuman pelaksanaan PPKM level 3 hingga 1 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali, kasus Covid-19 melonjak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Sementara, ada empat daerah yang masuk PPKM Level 3.

Keempat daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, dan Bali.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing."

"Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat."

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," ujar Luhut, dikutip dari Setkab.go.id.

Terkait hal tersebut, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 secara terarah bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia, memiliki komorbid, dan belum divaksin.

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved