Berita Pamekasan

UPDATE Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati, 3 Korban Trauma Berat, Modus dan Jerat Pasal

Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Musahadah
surya/kuswanto ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022). Foto kanan: Habib Yusuf Alkaf. 

"Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah dan awet muda," terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana dikutip dari tribun madura, Jumat (4/2/2022). 

Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya. 

Apakah saat itu ada penolakan korban, polisi masih mengecek dan mendalami kasus ini. 

4. Jemaah Minta Maaf

Perwakilan tokoh masyarakat Sampang yang meminta maaf mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf yang telah mendatangi Polres Pamekasan.
Perwakilan tokoh masyarakat Sampang yang meminta maaf mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf yang telah mendatangi Polres Pamekasan. (surya/kuswanto ferdian)

Terpisah, perwakilan tokoh jemaah Habib Yusuf Alkaf yang sebelumnya berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan, Madura meminta maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.

Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.

Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved