Berita Surabaya
11 Ribu Aduan Diterima Pemkot Surabaya Lewat Aplikasi WargaKu, Mulai Soal Vaksinasi Hingga Bansos
Sebanyak 11.316 aduan telah diterima Pemkot Surabaya melalui aplikasi Wargaku. Mayoritas di antaranya telah diselesaikan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 11.316 aduan telah diterima Pemkot Surabaya melalui aplikasi Wargaku. Mayoritas di antaranya telah diselesaikan.
Data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Maret hingga Desember.
"Sebanyak 11.116 aduan telah diselesaikan pada 2021, sisanya ditindaklanjuti tahun ini," Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser, Senin (31/3/2022).
Fikser menjelaskan, ada berbagai macam aduan yang disampaikan. Paling banyak, terkait vaksinasi (1.505 aduan).
"Mulai dari lokasi vaksinasi, sertifikat, hingga soal vaksinasi lainnya," katanya.
Di bawah vaksinasi, ada terkait bantuan sosial (743 aduan), Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) (429 aduan), dan perantingan pohon (401 aduan).
Ada juga pengaduan jalan rusak dan berlubang (357 aduan), administrasi kependudukan (304 aduan), dan pelayanan PDAM (278 aduan). Kemudian, diikuti pengaduan terkait KTP Elektronik 277 (aduan), dan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 244 (aduan).
Mayoritas aduan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sehari.
"Sebanyak 80 persen langsung direspons kurang dari 24 jam. Lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari,” ungkap Fikser.
Jumlah topik membutuhkan penyelesaian berhari-hari di antaranya, topik administratif (2-5 hari) dan topik fisik (7-15 hari). Bahkan, ada juga yang penyelesaian yang membutuhkan waktu lama.
Menurut Fikser, ini disebabkan kurangnya persyaratan. Misalnya, ketika pengadu dihubungi balik oleh perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya, tidak dapat menyambung.
Terkait persoalan fisik, PD biasanya akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.
“Nah, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka kami berikan waktu 10 hari untuk melengkapi," jelas Fikser.
"Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespons atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” lanjutnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 62/2018. Ini terkait dengan Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
PTPN XI Raih Banyak Penghargaan di Rakor PTPN Group 2023 |
![]() |
---|
LG Segera Buka Fasilitas Produksi AC Milti V yang Mampu Dorong Peningkatan Investasi di Dalam Negeri |
![]() |
---|
Ini yang Bikin Kesal DPP PDIP hingga Pecat Ketua PAC PDIP Bulak Surabaya Riswanto |
![]() |
---|
Calo di Samsat Manyar Surabaya Ditangkap, Peras Korban Rp 6 Juta saat Urus Perpanjangan STNK Mobil |
![]() |
---|
Di Momen HJKS ke-730, Wali Kota Eri Cahyadi Komitmen Tuntaskan Masalah Genangan Air di Surabaya |
![]() |
---|