DEADLINE Kasus Subang Hampir Habis, Mampukah Polisi Mengungkap Pembunuhan Ibu dan Anak?

Deadline kasus Subang hampir habis, mampukah polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan ibu dan anak? 

Editor: Tri Mulyono
Kolase TribunJabar.id
Foto kolase Amalia Mustika Ratu dan rumah korban.Deadline kasus Subang hampir habis, mampukah polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan ibu dan anak?  

SURYA.CO.ID, SUBANG - Deadline kasus Subang seperti disampaikan Kapolda Jawa Barat (Jabar) hampir habis, mampukah polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan ibu dan anak? 

Pertanyaan itulah yang kini banyak dilontarkan netizen (warganet) karena polisi hingga kini belum bisa menemukan tersangka pembunuhan.

Simak pula di artikel ini apa saja yang telah dilakukan polisi dan kendala yang dihadapi hingga belum menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Seperti diketahui, ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di dalam bagasi mobil mereka, pada 18 Agustus 2021.

Kasus ini menjadi perhatian karena lamanya pengungkapan.

Padahal, pihak kepolisian telah mendapatkan sejumlah petunjuk termasuk menyebar sketsa terduga pelaku.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jendral Suntana sempat menargetkan untuk mengungkap kasus tersebut pada awal 2022.

"Untuk kejadian di Subang, mohon doanya. Target saya awal tahun ini (2022). Penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya, mohon kesabarannya. Saya berkomitmen terhadap kasus ini," ujar Suntana, di Mapolda Jabar, Rabu (29/12/2021).

Kenapa polisi sulit mengungkap kasus Subang?

Banyak pihak yang bertanya, kenapa polisi terlihat begitu kesulitan mengungkap kasus pembunuhan di Subang.

Dir Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto, pada Desember 2021 sempat mengatakan, ada dua alat bukti yang belum dapat dipastikan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan itu.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," ucap Yani di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021).

Seperti diketahui, kasus ini telah diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021.

Pelimpahan kasus dilakukan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Apa yang sudah dilakukan polisi?

Yani mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara sebanyak lima kali, otopsi jasad korban sebanyak dua kali, hingga pemeriksaan terhadap 69 saksi.

"Saksi 69 yang sudah diperiksa 15, di antaranya dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas di TKP, 32 saksi untuk menentukan alibi. Sedangkan 11 saksi lain tidak berhubungan dengan peristiwa, tapi diambil keterangannya," ucap Yani.

Penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi ahli. Selain itu, penyidik telah menganalisis kamera pengawas atau CCTV di jalan sepanjang 50 kilometer di sekitar TKP.

Upaya terakhir, polisi memeriksa saksi potensial untuk mendapatkan sketsa wajah dari terduga pelaku pembunuhan.

Sketsa wajah terduga pelaku juga sudah disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia. (*)

>>Update berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenggat Waktu Hampir Habis, Mampukah Polisi Mengungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved