UPDATE Kasus Pemerasan oleh Oknum Bea Cukai Soetta, 2 Jam Menggeledah, Temukan Rp 1,1 Miliar
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
SURYA.co.id I - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Tindak lanjut pengusutan beruapa penggeledahan kantor Bea Cuka Soetta, Kamis (27/1/2022). Hasilnya, dalam penggerebekan dua jam itu, tim menemukan dan menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000. Tim penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.
i Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut. "Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Iwan berkata, ada perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK.
Dugaan perkara pemerasan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.
Pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB. QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
QAB juga diduga memerintahkan oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang. Selain itu, QAB juga meminta uang denda kepada PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Jam Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Kejati Sita Satu Koper Berisi Uang Rp 1,1 Miliar"