Sabtu, 2 Mei 2026

OTT KPK di PN Surabaya

OTT KPK Hakim, Panitera PN Surabaya dan Pengacara, Ruangan Kerja Kini Disegel KPK

OTT ini terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang hakim dan PP tersebut.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/samsul arifin
Foto Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial IS dan Panitera Pengganti H, ditangkap KPK hari ini, Kamis, (20/1/2022).

OTT ini terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang hakim dan PP tersebut.

Selain 2 pegawai PN Surabaya, KPK juga mengamankan seorang pengacara.

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kejadian ini.

"Benar, pada 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim PN Surabaya dan Panitera Pengganti Terjaring OTT KPK

Untuk saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tambahnya.

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Martin Ginting tak menampik adanya OTT dari anggotanya itu.

"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," tandas Ginting.

BACA BERITA BREAKING NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved