OTT KPK di PN Surabaya
CATATAN MERAH Hakim Itong Isnaeni yang di-OTT KPK, Vonis Ringan Mafia Tanah hingga Bebaskan Koruptor
Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Hakim Itong Isnaeni ditangkap bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan seorang pengacara.
Setelah OTT KPK ini, rekam jejak Itong Isnaeni pun menjadi sorotan.
Mulai saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong hingga kasus terakhir ini.
Berikut catatan merah hakim Itong Isnaeni:
Baca juga: KEKAYAAN Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 M, Berikut Biodatanya
1. Bebaskan terdakwa korupsi
Saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, hakim Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy.
Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).
Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.