Berita Lumajang
Bupati Lumajang Sebut Statement Pengacara Penendang Sesajen Semeru Tak Berdasar Fakta
Polda Jawa Timur menetapkan Hadfana Firdaus (HF) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian menendang sesajen di area terdampak erupsi Semeru
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Fatkhul Alami
Penulis: Tony Hermawan| Editor: Fatkhul Alami
SURYA.CO.ID | LUMAJANG - Kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan Hadfana Firdaus (HF), sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Pasalnya, dirinya telah melakukan tindakan intoleran menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
Meski begitu, rupanya ada pihak yang menginginkan kasus tersebut tidak sampai berlanjut ke meja hijau. Bahkan HF melalui pengacaranya, berdalih perbuatan spontanitas karena melihat sesuatu yang kotor, tidak ada niat menyinggung kelompok lain.
Merespon hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan statement pengacara HF tidak berdasar. Bahkan, cenderung membolak-balikan antara fakta dengan kenyataan. Tuduhan HF menyebut sesajen alasan Allah murka adalah bukti tindakan intoleran.
"Saya ingin sampaikan statement yang disampaikan pengacara itu tidak berdasar. Dia menyebut spontan, mana ada gitu itu spontan. Dari kata-kata yang disampaikan bukan spontan, itu perilaku intoleran kok," kata pria yang karib disapa Cak Thoriq.
Buntut dari aksi intoleran itu, kata Cak Thoriq, membuat banyak hati masyarakat sakit. Itu merupakan kepercayaan warga Suku Tengger.
Selama ini masyarakat Lumajang hidup berdampingan dengan adat keberagaman budaya ini. Ia tak ingin hubungan harmonis ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan adalah kekayaan bangsa Indonesia.
"Saya ingin ketemu. Saya berharap HF bisa temui saya di Lumajang. Pengacaranya bernama Pak Habib itu sudah WhatsApp saya, bilang ingin bertemu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-lumajang-thoriqul-haq-berharap-ketemu-penendang-sesajen-gunung-semeru.jpg)