Berita Entertainment

JERINX SID INSYAF, Janji Kasus Versus Adam Deni yang Terakhir, Batasi Main Medsos dan Fokus Ini

Penabuh drum band Superman is Dead (SID),  I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx SID insyaf dan berjanji kasus dengan Adam Deni yang terakhir.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Jerinx SID saat menuju rutan Polda Metro Jaya. Simak Update terbaru tentang kasus Jerinx SID. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Penabuh drum band Superman is Dead (SID),  I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx SID insyaf dan berjanji kasus dengan Adam Deni yang terakhir.

Sebelum berkasus dengan Adam Deni, suami Nora Alexandra itu telah mendekam di jeruji besi setelah berpolemik dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar.

Berbeda kasus dengan IDI, kali ini Jerinx SID menjadi terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Jerinx SID pun kini mendekam di penjara Polda Metro Jaya. 

Pernyataan Jerinx SID untuk mengakhiri kontroversialnya disampaikan saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Kehadirannya di pengadilan tersebut, yakni sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Jerinx SID tampak hadir pukul 14.00 WIB. Dia mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan baju tahanan.

Jerinx mengaku dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan kali ini.

"Sehat banget (kondisi)," kata Jerinx.

"Sangat siap (menjalani sidang)," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jerinx berjanji kasus dengan Adam Deni akan menjadi yang terakhir.

"Intinya saya sudah, semoga ini jadi kasus yang terkhir saya," ujar Jerinx.

Fokus ke keluarga dan istri

Dengan mengakhiri kasus itu, ia ingin fokus kepada keluarga dan istrinya.

Jerinx juga akan membatasi dalam penggunaan media sosial.

"Mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," tutur Jerinx.

Terakhir, Jerinx menyebut kasusnya ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya.

"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di media sosial maupun dunia nyata," tutup Jerinx.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Eksepsi ditolak

Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx SID.

Dalam sidang tersebut juga disinggung adanya pihak ketiga di balik Adam Deni, orang yang melaporkan Jerinx SID ke polisi.

Berikut rangkuman fakta terbarunya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah'.

1. Jaksa tolak nota keberatan Jerinx

Ada tiga keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU.

Pertama, JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.

Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.

Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU dalam persidangan.

2. Pihak ketiga di balik Adam Deni

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.

Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.

Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.

"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasihat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles.

Majelis memberi perhatian itu," tutur Sugeng.

Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx.

"Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami.

Karena kami mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Siapa Bos Besar di Belakang Adam Deni?

Dalam sidang kasus dugaan pengancaman, Jerinx SID menyebut Adam Deni minta uang damai Rp 15 miliar dan 'bisa nego'.

Menurut penuturan pihak suami nora Alexandra itu, permintaan uang sebesar itu untuk dibagikan kepada bos-bos besar Adam Deni yang ingin memenjarakannya.

Pengakuan Jerinx SID itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pengancaman agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). 

Saat kabar berembus, Adam Deni telah membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta sebessar itu untuk berdamai dengan Jerinx SID.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Jerinx SID, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp15 miliar pada Jerinx.

Uang berjumlah miliaran ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.

Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.

"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.

Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni.

Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali. Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.

"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Sebelum sidang, kabar ini juga pernah diungkapkan Sugeng.

Bahkan, untuk memastikan kabar itu, Sugeng mengklaim memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia sangat yakin atas permintaan syarat itu kepada kliennya dan siap membuktikannya kepada Adam di persidangan nanti.

"Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan," imbuhnya.

Adam Deni membantah

Saat kabar berembus, Adam Deni telah membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta Rp 10 Miliar untuk berdamai dengan Jerinx.

Hal tersebut dituduhkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS) padanya beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara.

Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.

Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujar Adam Deni..

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember.

Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com)

>>> Update kasus Jerinx SID vs Adam Deni di pengadilan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved