Berita Entertainment

Doddy Sudrajat Kalah Telak, Begini Nasib Rumah Donasi Gala Sky yang Dilaporkan ke Mensos Risma

Akhirnya Doddy Sudrajat kalah telak. Nasib rumah donasi Gala Sky yang dipermasalahkan hingga dilaporkan ke Kemensos tidak akan disita negara.

Editor: Tri Mulyono
Menda Clara/Grid.ID
Koalisi Wanita Indonesia (KOWI) berdemo di depan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait donasi rumah untuk Gala Sky yang dimotori oleh Marissya Icha. Doddy Sudrajat pun kalah telak karena Kemensos tidak lagi mempermasalahkan penggalangan dana pembelian rumah untuk Gala Sky tersebut. 

Pemanggilan Marissya Icha merupakan buntut dari aduan Doddy Sudrajat, yang tak terima dengan donasi tersebut dan meminta uang yang sudah dibelikan rumah dikembalikan pada negara.

Hasil Pertemuan Marissya Icha dengan Kemensos

Sebelumnya, Marissya Icha menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan penggalangan donasi rumah untuk Gala bersama Kemensos.

Mulai tujuan penggalangan donasi, rekening yang digunakan, hingga total dana yang terkumpul.

"Alhamdulillah dari meeting zoom saya dapat jelaskan," jelas Icha sapaan akrabnya.

Setelah bertemu dengan Kemensos, Marissya Icha kemudian membeberkan hasilnya.

Ia memastikan bahwa rumah Gala yang terkumpul hasil dari donasi tak akan disita negara.

Pihak Kemensos sama sekali tidak akan melakukan hal itu karena sudah mengizinkan apa yang dilakukannya.

"Setelah itu urusan kami yang beredar tentang Kemensos untuk menarik rumah Gala itu tidak benar," tegasnya.

"Pada intinya Kemensos itu mau menyampaikan bahwa Peraturan Nomor 8 tahun 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) maka untuk penyelenggaraan kegiatan PUB diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," terang Marissya Icha.

"Mungkin dengan adanya permasalahan ini bisa mengedukasi masyarakat, apabila mau melakukan donasi harus membuat izin terlebih dahulu, yang di mana izinnya tidak sulit. Hanya mengisi formulir yang didaftarkan ke Kemensos," lanjut dia.

"Maka dari itu saya disimpulkan bukannya lalai, melainkan tidak mengetahui (peraturan tersebut)," terangnya.

Persoalan donasi ini menjadi ramai ketika kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen berniat melaporkan penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha.

Djamaluddin mengatakan penggalangan dana itu dilakukan tanpa izin Kemensos.

"Kita tinggal menunggu saja, kepolisian tadi juga menyampaikan, misal ada pemeriksaan dari Kementerian Sosial dan ternyata ada dugaan pelanggaran, mereka juga akan mengambil tindakan," ucap Djamaluddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved