Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

DANU JADI SAKSI TERTUDUH, Kuasa Hukum Siapkan Senjata Pamungkas Bela Klien di Kasus Subang

Muhammad Ramdanu alias Danu seolah menjadi saksi tertuduh pasca-Polda Jabar merilis sketsa pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Wow
Danu Akan Keluarkan 'Senjata' Terakhir Jika Tetap Dituduh di Kasus Subang, Taufan Janji Lakukan Ini 

SURYA.co.id - Muhammad Ramdanu alias Danu seolah menjadi saksi tertuduh pasca- Polda Jabar merilis sketsa pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tuduhan itu tak lepas dari keterangan Danu yang disampaikan kepada pihak kepolisian sering berubah-ubah. 

Kendati demikian, kuasa hukum Danu masih meyakini keponakan korban Tuti Suhartini itu tak terlibat dalam pembunuhan.

Apalagi, pelaku diduga melakukannya secara profesional.

Jika nantinya polisi menetapkan Danu terlibat dalam kasus Subang, maka kuasa hukumnya akan tetap membelanya.

Baca juga: KABAR TERBARU KASUS SUBANG, Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Beredar Luas

Achmad Taufan, salah satu tim kuasa hukum Danu menegaskan, akan mengeluarkan senjata pamungkas untuk membela kliennya.

Beruikut penjelasan Achmad Taufan untuk membentengi kliennya.

Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.

Achmad Taufan menjelaskan saksi prioritas artinya saksi khusus.

“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat (7/1/2022).

Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.

Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.

Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.

Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.

Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.

Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.

Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi belum mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.

Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.

Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.

Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.

Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.

“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku,”

“Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.

Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.

Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelesuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.

“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.

kuasa hukum Danu tak tinggal diam akan lakukan upaya pembelaan
kuasa hukum Danu tak tinggal diam akan lakukan upaya pembelaan (Kolase Tribunjabar.id / Youtube Yahya Mohammed)
Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.

Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pemdampingan hukum kepada kliennya.

Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.

Kecurigaan kepada Danu makin liar

Kecurigaan publik kepada Danu pun semakin liar, disebut-sebut berpotensi jadi tersangka.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Danu tak tinggal diam dan sudah merencanakan upaya pembelaan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, membeberkan pihaknya sudah memiliki kronologis pembelaan untuk Danu.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara bersama Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Taufan menjelaskan pihaknya sudah punya kronologis lengkap tentang pembelaan danu.

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dikutip Tribunjabar.id, Jumat (31/12/2021).

Untuk lebih jelasnya, Taufan mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa membeberkan untuk publik.

Ia mengklaim upaya dari kronologis pembelaan Danu tersebut akan menjadi senjata timnya.

“Ini memang menjadi senjata kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Achmad Taufan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih meyakini bahwa Danu bukan pelaku rajapati kasus Subang tersebut.

Kemudian Taufan membeberkan keyakinannya itu lantaran berdasarkan pengamatannya bahwa pelaku adalah seorang yang profesional.

Menurutnya pelaku merancang kejahatannya hingga berbagai pihak dari Mabes Polri dan lainnya terjun menangani kasus Subang tersebut.

Ia pun menilai sejatinya Mabes Polri terjun kasus perampasan nyawa biasanya cepat diungkap.

Namun demikian, ia mendapat kenyataan meski sudah dibantu Mabes Polri, kasus Subang belum kunjung diungkap.

Taufan pun menyinggung terkait statement petinggi di media yang menyebut ada TKP yang dirusak.

Demikian, kuasa hukum Danu itu menegaskan peristiwa TKP yang dirusak itu pun harus dikaji.

“Siapa yang merusak, siapa yang datang pertama ke TKP, siapa yang berpotensi merusak, kan begitu,” tegasnya.

Karena hal itu Taufan yakin bahwa Danu bukan pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.

Taufan mengindikasi dari awal bahwa Danu diarahkan di posisi sebagai saksi yang tertuduh.

Oleh karena itu, kuasa hukum Danu itu mengharapkan pihak berwenang mengkaji keseluruhan dari sudut pandang manapun.

Tegasnya Taufan yakin sosok pemuda 21 tahun yang dikenalnya selama ini tak mampu melakukan perampasan nyawa yang sedemikian keji.

Ia yakin Danu tidak mampu menghilangkan nyawa yang disayangi, hingga menghilangkan semua bukti.

“Karena kami mengenal klien kami, kami insyaallah yakin beliau (Danu) bukan pelaku,” ucapnya.

Namun, lebih lanjut kuasa hukum Danu itu tetap menyerahkan segala urusan dan hasilnya kepada kepolisian.

Terakhir, ia mengatakan seandianya polisi tetap mengarahkan Danu sebagai tersangka, Taufan menegaskan pihaknya tetap akan mendampingi kliennya sampai akhir. (TribunJabar)

>>> Update berita terbaru pembunuhan ibu dan anak di Subang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved