Berita Lamongan

Persyaratan Rumit, Pemohon Poligami di Pengadilan Agama Lamongan Cukup Rendah

Pemohon untuk berpoligami resmi di Pengadilan Agama (PA) Lamongan, cukup rendah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri
Pengadilan Agama Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pemohon untuk berpoligami resmi di Pengadilan Agama (PA) Lamongan, cukup rendah. Persyaratan yang cukup rumit dan harus dengan sepengetahuan istri sah pertama menjadi pertimbangan para lelaki enggan mengurus izin poligami sesuai aturam negara.

Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami (seorang suami beristri satu), namun jika seorang muslim menghendaki beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan ijin poligami ke pengadilan agama.

"UU perkawinan memberikan pengecualian, yang mana PA memberi ijin kepada suami untuk beristri lebih dari satu atau poligami, namun juga ada ketentuan atau syaratnya," ujar Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, Rabu (29/12/2021).

Diungkapkan Mazir, pemohon poligami harus memenuhi sejumlah persyaratan atau ketentuan yang dibutuhkan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya fotocopy buku nikah asli dengan istri pertama, fotocopy KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua. Lalu fotocopy kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon yang berlegalisir pos bermeterai Rp 10.000.

Kemudian surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya, surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami dan fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.

Persetujuan dari istri pertama tak diperlukan jika istrinya tersebut tak memungkinkan dimintai persetujuan, seperti sebab tak ada kabar dari istrinya selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Tak hanya itu, suami yang ingin poligami tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika dirinya mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya.

"Bahkan, juga menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material, " katanya.

Kendati demikian, Mazir menjelaskan, bahwa mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya.

Pengadilan hanya memberikan ijin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan dan istri tak dapat melahirkan keturunan.

Syarat PNS berpoligami? Jika suami atau pemohon poligami adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Mazir, maka ada ketentuan tambahan.

Untuk suami yang PNS lebih ketat, karena harus ada ijin dahulu dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang.

Dan jelas, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara, setiap pejabat yang telah menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan.

Wajib meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990," tandas Mazir.

Pada 2021 ini, tidak kalangan PNS di Lamongan yang mengajukan untuk poligami.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved