Senin, 13 April 2026

Berita Gresik

Polisi Tangkap Pria Penadah Besi Curian Beserta Satu Set Timbangan

Polisi menangkap seorang pria asal Surabayapenadah besi curian di  Kabupaten Gresik. Barang bukti satu set alat timbangan besi warna merah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Rudy Hartono
ist Polsek Manyar
Abdul Aziz (30) penadah besi curian asal Surabaya diamankan di Mapolsek Manyar, Selasa (28/12/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - Polisi menangkap seorang pria penadah besi curian di  Kabupaten Gresik. Pria asal Surabaya ini diamankan beserta satu set alat timbangan besi warna merah.

Pelaku bernama Abdul Aziz (30) asal Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Kota Surabaya. Aziz datang dari Surabaya menuju Dusun Mentani, Desa Watu Agung, Kecamatan Bungah, Gresik. Seperti biasa dia akan membeli besi hasil curian dengan harga murah.

Diketahui besi hasil curian itu didapat dari tiga orang asal Kecamatan Bungah yang telah diamankan polisi terlebih dahulu bernama Adi (27), Muhaimin (28) asal Desa Kramat dan Adi Munafi (29) warga Desa Watu Agung. Mereka bertiga mencuri 15 potong besi di gudang milik korban Syafei (45) di Jalan KH. Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Ketiga maling besi itu mengaku menjual hasil curian kepada pelaku. Transaksi jual beli besi tua disepakati di kediaman Munafi RT 02/ RW 01, Dusun Mentani, Desa Watu Agung, Kecamatan Bungah pada Sabtu (25/12/2021).

Tim Unit Reskrim Polsek Manyar mendatangi lokasi transaksi jual beli besi curian. Sekitar pukul 14.00 pelaku datang ke lokasi. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Joko Suprianto, petugas langsung mendatangi pelaku.

"Saat diinterogasi pelaku mengaku membeli besi hasil curian. Langsung kami amankan beserta barang bukti," ucap Kapolsek Manyar AKP Windu, Selasa (28/12/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa satu set timbangan duduk, satu buah handphone berisi percakapan pelaku memesan besi curian.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penadah asal Surabaya itu harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Manyar.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Joko mengatakan aksi pencurian besi di Pongangan membuat korban mengalami kerugian hingga ratusan juta. Karena saat ditimbang sudah ukuran ton. Sedangkan tersangka menjual besi curian ke penadah dengan harga yang sangat murah. Rp 6 ribu per kilogram. Uang hasil jual beli besi curian selama ini dihabiskan untuk bersenang-senang.

"Kemungkinan uang untuk foya-foya karena tidak ada barang simpanan atau barang berharga yang mereka beli dari hasil curian," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved