Berita Surabaya
ANAK KIAI JOMBANG Tersangka Pencabulan Santriwati Sesumbar Polisi Tak Mampu Menangkapnya
Tersangka menyebut, jika dirinya menjadi korban fitnah oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang, MSA (40) menyebut, jika dirinya menjadi korban fitnah oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Hal tersebut diungkapkan dalam akun instagramnya dengan nama Andeweazallosplos.
Ia menyatakan sedang bermain Badminton yang dikeroyok oleh Penguasa Jombang.
"Lagi bertanding Badminton dengan Penguasa Jombang, tapi gak asyik tu Polres mosok (masa) keroyokan gitu...semua org (orang) bisa kalau maen2 (main main) fitnah keji dan keroyokan," unggahnya dengan memasang emotion sedih.
MSA juga mengungkapkan, Kapolres dan Bupati Jombang harus malu dengan seragam yang digunakan.
Sebab, hingga saat ini dirinya tidak pernah menghindar dan masih berada di Losari Ploso Jombang.
"Malu sama baju coklatmu hai Kapolres Jombang. Malu sama baju Bupatimu hai pemerintah Jombang. Isin2iii (malu maluin) keroyokan. Gua masih disini tempat ! Losplos city of angel. Gak kemana mana tuaan.. Tinggal ambil aja kan beres..itupun kalo (kalau) mampu (emotion melet) tak tunggu di losplos tuan penguasa jombang," tambahnya.
Selain menantang polisi dan Bupati Jombang, MSA juga mengajak Presiden Joko Widodo turut dalam permainan yang disebut sebagai Badminton tersebut.
"Ta tagnya sekalian wak presiden jokowi @jokowi monggo wak presiden kalo (kalau) mau ikutan tanding badminton sama anak buah sampean polres dan pemkab Jombang bupati sa wakile," tantangnya.
Sementara, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat dimintai tanggapannya atas pernyataan MSA dan perkembangan kasus tersebut memastikan pihaknya akan menanggapi seluruh laporan masyarakat terkait tindak pidana.
"Bukan hanya dalam kasus di Jombang, kami akan memproses seluruh laporan masyarakat atas tindak pidana dengan mengumpulkan barang bukti untuk diproses secara hukum," ungkap Nico, Senin (27/12/2021).
Nico juga menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti atas proses hukum MSA dengan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pasca Praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya di tolak oleh hakim.
"Beberapa waktu lalu, tersangka mengajukan prapid (praperadilan) dan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa penyidikan di Polda Jatim khususnya Krimum, sudah bekerja sesuai dengan prosedur sehingga permohonannya ditolak," imbuhnya.
Nico menegaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti sesuai P19 dan akan melengkapinya. Sehingga dapat dilimpahkan dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan.
"Kami sedang mengumpulkan barang bukti sesuai P19 atas petunjuk jaksa, sehingga dapat dinyatakan lengkap hingga proses hukum dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.