Berita Gresik
Wanita Bogor Diseret ke Pengadilan Gresik, Gara-Gara Jadi Makelar Penjualan Ratusan Ponsel Curian
terdakwa FS menerima ratusan ponsel curian di Gang Masjid Bogor, Kamis, (24/9/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Tidak mengecek bahwa ratusan HP atau ponsel yang dijualnya merupakan hasil curian di Gresik, FS (38), seorang warga Bogor akhirnya tersangkut hukum dan dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/12/2021).
Selama ini FS yang berasal dari Komp Pemda, Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Kototangah, Kota Padang itu tinggal di Gang Masjid, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kota Bogor. Ia disidangkan akibat menjadi makelar jual beli ratusan ponsel hasil curian dari konter Kecamatan Manyar Gresik.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung, terdakwa FS menerima ratusan ponsel curian di Gang Masjid Bogor, Kamis, (24/9/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi terdakwa lain yang berkasnya terpisah. Kemudian FS ikut menjualkan sebanyak 144 unit ponsel dengan harga Rp 157 juta. Ratusan ponsel itu ternyata merupakan hasil curian dari sebuah konter di Kecamatan Manyar Gresik.
Dari penjualan ponsel itu, FS mendapat bagian sampai puluhan juta rupiah. “Perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli ponsel, dari seseorang yang bukan bekerja sebagai penjual ponsel,” kata Nugroho.
Selain itu, seharusnya FS curiga bahwa ponsel-ponsel tersebut merupakan barang hasil kejahatan, sebab harganya jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penjualan ponsel tersebut, terdakwa mendapat keuntungan dengan menjadi perantara, berupa komisi sebesar Rp 3 juta dan uang pembayaran ponsel dari terdakwa lain sebesar Rp 50 juta.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, FS tidak membantah dan membenarkan. “Bener yang mulia,” kata terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim PN Gresik, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ****