Berita Entertainment
REKAM JEJAK Selebgram TE, Dari SPG Rokok, Model Majalah Dewasa hingga Main Sinetron Ikatan Cinta
Terungkap rekam jejak selebgram TE dari memulai bekerja sebagai SPG rokok lalu ke Jakarta jadi model majalah dewasa hingga main Sinetron Ikatan Cinta.
SURYA.co.id | SEMARANG - Terungkap rekam jejak selebgram TE dari memulai bekerja sebagai SPG rokok, model majalah dewasa hingga main Sinetron Ikatan Cinta.
Nama selebgram TE mendadak menjadi perbincangan setelah ditangkap anggota Polda Jateng setelah membuka open BO prostitusi online dari Jakarta terbang ke Semarang.
Dikabarkan, selebgram TE ditangkap saat melakukan adegan ranjang melayani pelanggan pria dari kalangan menengah atas pada Rabu (15/12/2021).
Selain pernah menjadi pemain di Sinetron Ikatan Cinta, rupanya selebgram TE ini juga sebelumnya sebagai seorang penyanyi.
TE lahir di Sulawesi Tenggara pada 24 Juli 1995, atau kini usianya 26 tahun. Awalnya, dia meniti karier di dunia musik dangdut.
Setelah itu, TE menjadi SPG rokok dan alat kesehatan. Setelah lelah menjadi SPG, TE merantau ke jakarta dan menjadi model majalah dewasa.
TE kemudian dijadikan penyanyi dangdut dan meluncurkan lagu perdananya pada Mei 2021 lalu. TE juga membuka layanan Endorsement, melalui direct message di akun instagram.
Baca juga: SIAPA SELEBGRAM TE Open BO Jakarta ke Semarang? Pria Hidung Belang Ini Berani Bayar Tarif Fantastis
TE sempat digosipkan dekat dengan Sule sebelum sang komedian mengenal Natahalie Holscher, istrinya sekarang.
Selebgram TE ditangkap Polda Jateng bersamaan dengan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Brazil.
Mereka ditangkap di kamar berbeda. Saat penangkapan, mereka sama-sama sedang melayani pelanggannya di sebuah hotel di Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebelumnya, aparat mendapatkan informasi di Bandara ada praktik prostitusi online WNA dan artis selebgram.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram," jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Selebgram TE, Disebut Pernah Dekat Sule dan Main Sinetron Ikatan Cinta
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Tarif yang dikenakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada l 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Barang bukti
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Sosok pria hidung belang yang memesan selebgram TE hingga kini masih menjadi sorotan.
Polisi tidak mengungkap dengan jelas sosok pria yang berani membayar Rp 25 juta untuk layanan prostitusi online selebgram TE tersebut.
Seperti diketahui selebgram TE ditangkap jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Selain selebram TE, ada perempuan lain berinisial WBD, warga negara Brazil yang melakukan pekerjaan serupa.
Keduanya dikoordinir oleh seorang muncikari berinisial JB, yang diketahui bekerja sebagai fotografer.
Di kasus ini, polisi hanya menjerat sang muncikari JB.
Sementara TE dan WBD dinyatakan sebagai korban.
Sedangkan pria hidung belang yang memesannya tidak diketahui keberadaannya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarangan.
Pelanggannya berasal dari kalangan atas.
Djuhandani menuturkan muncikari JB menawarkan secara langsung kepada orang-orang yang telah dikenalnya atau orang berhubungan langsung dengan kegiatan korban.
"Kok bisa sampai Semarang? Dimungkinkan pelaku ada hubungan dengan pelanggan-pelanggan yang ada di Semarang," jelasnya.
Menurutnya, pelaku telah menyiapkan hotel dan akomodasi korban saat akan melayani pria hidung belang. Setelah tersedia semua para pelanggan diundang oleh para pelaku ke hotel.
"Kami akan mendalami sebelum di Semarang dimana saja pelaku membuka praktek prostitusi," tuturnya.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya,Senin (20/12/2021).
Kronologi penangkapan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (TribunJateng.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/seorang-selebgram-te-membelakangi-kamera-dan-mucikarinya-ditangkap-polda-jateng.jpg)