Jumat, 12 Juni 2026

Bupati Bojonegoro Telah Diperiksa Polda Jatim

Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
surya/luhur pambudi
Ilustrasi Suasana depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim 

SURYA.co.id | SURABAYA – Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap wakilnya, Budi Irawanto.

Pemeriksaan pada Selasa (14/12/2021) kemarin, berlangsung di Ruang Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Anna Mu'awanah yang masih berstatus sebagai saksi itu, diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Bupati sudah diperiksa, hari selasa. Yang bersangkutan diperiksa yang jelas dari pagi hari jam 9-10 sampai sore, iya ashar," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (17/12/2021).

Selama berlangsungnya penyidikan. Gatot menambahkan, tidak menutup kemungkinan, penyidik bakal memeriksa sejumlah orang lagi sebagai saksi tambahan atas dugaan kasus tersebut.

"Kami akan melakukan gelar (perkara) lagi. Kalau perlu konstruksi hukumnya, ada yang kurang, pasti akan kami lengkapi lagi, sehingga kalau kita follow up geser ke JPU sudah tidak bolak balik lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, perseteruan antara, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.

Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.

Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu. Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang notabene pimpinan dari si pelapor.

Kemudian, 16 hari pascalaporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.

Mereka merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai jurnalis. Namanya Rachmat Bima Kusrinto, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang notabene Wakil Bupati Bojonegoro.

Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021). Artinya, 29 hari pascalaporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan oleh pihak Polres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021) silam. Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved