Berita Blitar

Siswa dan Guru di Kota Blitar Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Sekolah Menjelang Nataru

Dinas Pendidikan Kota Blitar melarang siswa dan guru pergi ke luar kota saat libur semester menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana para siswa yang mengikuti uji coba pembelajar tatap muka di Kota Blitar beberapa waktu yang lalu. Dindik Kota Blitar melarang siswa dan guru pergi ke luar kota saat libur semester menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar melarang siswa dan guru pergi ke luar kota saat libur semester menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dindik Kota Blitar sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur semester ke masing-masing sekolah.

"Kecuali ada kepentingan mendesak, anak didik dan guru dilarang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Samsul Hadi, Jumat (17/12/2021).

Samsul mengatakan, sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 menyebutkan untuk kegiatan pembelajaran dan libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru diserahkan sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah.

Di Kota Blitar, sesuai kalender pendidikan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 merupakan libur semester.

Selama libur semester, Dindik meminta sekolah tetap memantau para anak didiknya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Kami sudah koordinasi dengan sekolah agar memantau anak didik tidak melakukan kegiatan perjalanan ke luar kota, dengan memberikan penugasan berupa penguatan pendidikan karakter," ujarnya.

Dikatakannya, para siswa akan menceritakan apa saja yang telah dilakukan ketika liburan di rumah saat masuk sekolah lagi di semester dua.

"Ini juga menjadi pendidikan literasi bagi anak-anak untuk menceritakan pengalamannya saat masuk sekolah lagi," katanya.

Menurutnya, di sela-sela libur semester juga akan dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di sekolah.

"Kami meminta orang tua untuk mengizinkan anaknya mengikuti vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata Samsul, kepala sekolah juga diminta memantau dan memastikan para guru tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kecuali ada kepentingan mendesak.

"Kami sudah membuat surat edaran yang diberikan ke masing-masing sekolah," ujarnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved