Viral Pemotor Wanita Bonceng 2 Bocah Nyaris Disambar Kereta Api di Lumajang

Viralnya video CCTV yang merekam pengendara motor wanita membonceng dua anak kecil, hingga nyaris disambar kereta api

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Viral Pemotor Wanita Bonceng 2 Bocah Nyaris Disambar Kereta Api di Lumajang
tangkapan layar
Tangkapan layar video pemotor wanita membonceng 2 anak, nyaris disambar KA di perlintasan Lumajang.

SURYA.co.id | SURABAYA  –   Viralnya video CCTV yang merekam pengendara motor wanita membonceng dua anak kecil, hingga nyaris disambar kereta api (KA) di perlintasan Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang, menjadi sorotan publik, Kamis (9/12/2021).

Manajer Humas KAI Daop 9 Tohari mengatakan, adanya video tersebut menjadikan masyarakat lebih waspada dan patuh akan rambu-rambu keselamatan lalu lintas, termasuk rambu yang terpasang di perlintasan KA.

Karena, setiap adanya insiden kecelakaan lalu lintas di jalanan maupun di perlintasan, acap kali disebabkan karena adanya indikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan atas rambu-rambu keselamatan.

"Jadi memang harus kita patuhi rambu-rambu dan pelanggaran terjadi, karena adanya ketidakpatuhan kita pada aturan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, Tohari menambahkan, pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara di perlintasan rel KA.

Kemudian, pihak KAI Daop 9 juga bakal mendorong pemerintah terkait yang berwenang atas keberadaan dan penggunaan akses perlintasan rel KA, untuk melengkapi sistem keamanan bagi pengendara.

Seperti, memasang rambu-rambu peringatan perlintasan rel KA. Kemudian, melengkapi rambu yang telah dipasang itu dengan sirine dan lampu sebagai early warning system (EWS).

Pihak KAI Daop 9 juga tidak segan menindak tegas temuan pintu perlintasan rel KA liar yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan, dengan cara menutup perlintasan tersebut secara permanen.

Satu diantara bentuk aturan perlintasan tidak memenuhi persyaratan standar keamanan adalah jarak antar perlintasan satu dan perlintasan lainnya, kurang dari 800 meter.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan termasuk dalam, UU No 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved