TPST Samtaku Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasannya
Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, yakni produsen diwajibkan untuk menarik kembali kemasan untuk didaur ulang atau guna ulang
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JIMBARAN - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran mendapat kunjungan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Kunjungan ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, yakni produsen diwajibkan untuk menarik kembali kemasan untuk didaur ulang atau guna ulang, dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
TPST tersebut berada Kuta Selatan, dengan kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton per hari sampah.
Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung dan terkelola di TPST ini hingga dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST ini sepenuhnya diinisiasi oleh Danone Aqua, sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill.
Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya, sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan KLHK mengatakan, TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik.
“Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses”, jelasnya, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, TPST Samtaku Jimbaran ini menjadi contoh bagi stakeholder lain supaya bisa direplikasi, tentunya kuncinya di kolaborasi.
Prinsip Zero Waste To Landfill juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Sampah organik akan dikelola menjadi kompos, dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.
Sementara sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah, akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-Aqua.
Upaya ini juga relevan mendukung pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan hingga 70% pada 2025.
TPST Samtaku Jimbaran beroperasi pada Septembar lalu, diresmikan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta .
Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali, menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/TPST-Samtaku-Jimbaran.jpg)