Kamis, 4 Juni 2026

Mahasiswi Mojokerto Tewas

Update Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Tewas, Status Bripda Randy Bagus Ditetapkan dan Ancaman PTDH

Berikut ini update kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak cairan racun, status Bripda Randy Bagus telah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
IST
Bripda Randy Bagus telah mengenakan baju tahanan di Polda Jatim. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini update kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak cairan racun di atas makam sang ayah, status Bripda Randy Bagus telah ditetapkan.

Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami sang pacar, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Biodata Bripda RB Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto, Beredar Akun Medsosnya

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatan tersebut, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).

Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

Sosok Bripda RB

Bripda RB merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Dia merupakan mantan pacar korban.

Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.

Alih-alih bertanggung jawab, Bripda RB malah memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya.

Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.

Lantas, siapakah Bripda RB yang disebut sebagai pacar NW ini?

Berikut biodata Bripda RB dirangkum dari info yang beredar di media sosial.

- Nama lengkap: Randy Bagus Hari Santoso
- Nama panggilan: Randy
- Asal: Pandaan, Jawa Timur
- Profesi: Anggota Polisi
- Agama: Islam
- Instagram: @randybagushs_
- Twitter: @Randybg4

Reaksi Kapolri

Setelah kematian NW, seorang pemilik akun Twitter sugardaddy @belawsz yang mengaku dekat dengan korban menceritakan semua penyebab kematian.

Ia menduga, kematian NWR menenggak racun bukan karena ayahnya meninggal dunia. Tapi lebih pada ada hubungan dengan pacarnya berinisial RB.

Dalam cuitannya itu, akun tersebut menceritakan kronologi sebelum NWR meninggal. Akun itu menceritakan bahwa sempat hamil.

RB ini merupakan anggota Polres Pasuruan. Gara-gara kasus itu trending di Twitter, saat ini RB diperiksa Propam Polda Jatim. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun memberikan komentar atas trendingnya kasus tersebut. Dalam cuitan balasan di akun @Ayang_Utriza, Kapolri menyatakan terima kasih atas informasi yang disampaikan.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi" cuit Kapolri. (Luhur Pambudi/Akira Tandika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved