Berita Mojokerto
Biodata Bripda RB Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto, Beredar Akun Medsosnya
Sosok dan biodata Bripda RB menjadi sorotan setelah ia diduga kuat terlibat kasus kematian mahasiswi NW (23) warga Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sosok dan biodata Bripda RB menjadi sorotan setelah ia diduga kuat terlibat kasus kematian mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Oknum polisi tersebut diduga menghamili NW dan terlibat tindakan aborsi terhadap korban.
NW diduga kuat mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).
Menurut resmi pihak kepolisian, Bripda RB merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Pemuda asal Pandaan itu merupakan mantan pacar korban.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun
Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.
Alih-alih bertanggung jawab, Bripda RB malah memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.
Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.
Biodata Bripda RB kini juga beredar di media sosial.
Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'SOSOK Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Karena Hamil', Bripda RB disebut-sebut bernama lengkap Randy Bagus Hari Santoso.
Menurut informasi yang dirangkum Tribun Manado, akun media sosial Bripda RB adalah Instagram @randybagushs_ dan Twitter: @Randybg4
Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto
Sementara itu, Tim gabungan Polda Jatim mengamankan oknum Polisi berpangkat Bripda terkait meninggalnya mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang ditemukan meninggal di atas pusara makam ayahnya.
Dia adalah Bripda RB, yang merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia merupakan mantan pacar korban.
Terduga pelaku Bripda RB menghamili korban dan terlibat tindakan aborsi terhadap mahasiswi NW, yang diduga kuat menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.
Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.
Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.
Menanggapi hal itu, jajaran Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga menyebabkan mahasiswi NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya, yaitu RB, seorang anggota Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.
Mereka saling mengenal saat datang di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang, sejak Oktober Tahun 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan setelah itu menjalin hubungan asmara.
Keduanya berpacaran dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.
Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.
Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan. Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.
Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," bebernya.
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.