Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kediri

Sopir Trailer yang Terlibat Kecelakaan dengan Elf Ponpes Gadingmangu di Kediri Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka oleh kepolisian Polres Kediri ini berdasarkan sejumlah alat bukti kuat yang telah didapatkan.

Tayang:
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/farid mukarrom
Kondisi Elf Ponpes Gadingmangu yang terlibat kecelakaan dengan trailer di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polisi akhirnya menetapkan tersangka pada sopir trailer yang terlibat kecelakaan dengan Elf Ponpes Gadingmangu di Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021).

Penetapan tersangka oleh kepolisian Polres Kediri ini berdasarkan sejumlah alat bukti kuat yang telah didapatkan.

Sopir Trailer AS (45) warga Kabupaten Tulungagung kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Kediri sampai dengan proses penuntutan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto menyampaikan jika AS (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kecelakaan lalu lintas.

"AS sopir trailer diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara," ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Sementara itu saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: Saat Petani dari 6 Provinsi Diajak Belajar Teknik Kultur Jaringan Benih Porang di Kabupaten Madiun

Kemudian Ipda Aris juga menyampaikan jika saat mengendarai trailer, sopir AS tidak mengkonsumsi Narkoba maupun minuman keras.

"Kalau terkait Miras tidak ada, yang bersangkutan juga sudah kami lakukan pemeriksaan, ia tidak minum-minuman keras," tuturnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya sebuah mobil elf terlibat kecelakaan di Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021) sekitar 04.20 WIB, atau saat subuh.

Kendaraan Elf diketahui berasal dari Jombang, dengan plat nomor S 9787 W.

Berdasarkan pantauan di lapangan mobil elf berwarna kuning dan biru.

Di body pinggir elf diketahui bertuliskan mobil sekolah Pondok Pesantren Gadingmangu.

Di mana alamat Pondok Pesantren Gadingmangu berada di Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Akibat kecelakaan ini empat orang dinyatakan meninggal dunia.

Tiga orang meninggal di tempat kejadian perkara dan satu orang meninggal di rumah sakit Bhayangkara.

Sementara itu untuk sopir Elf Ponpes Gadingmangu, berhasil selamat namun sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved