Berita Jember
Polres Jember Tangkap 2 Tersangka Peredaran Sabu, Sita 103 Gram Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram di Jember.
Polisi menangkap dua orang tersangka dalam perkara itu yakni RR (35), dan MD (35), warga Jember.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu bermula dari penangkapan terhadap RR pada 29 November.
Dari tangan RR, polisi menyita 17 klip sabu-sabu seberat 3,19 gram.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka satunya, MD," ujar Kepala Satreskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto dalam rilis, Jumat (3/12/2021).
MD diamankan di jalan raya depan Kantor Imigrasi Jember pada 30 November.
Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 100,15 gram
Kedua orang itu termasuk dalam kategori pengedar. Mereka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan sistem ranjau.
"Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait komplotan ini," tegas Sugeng.
Polisi menjerat kedua orang itu memakai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rilis-pengungkapan-peredaran-sabu-sabu-di-polres-jember.jpg)