Senin, 4 Mei 2026

Berita Jember

Polres Jember Tangkap 2 Tersangka Peredaran Sabu, Sita 103 Gram Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram di Jember.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
sri wahyunik/surya.co.id
Rilis pengungkapan peredaran sabu-sabu di Polres Jember, Jumat (3/12/2021). 

SURYA.co.id | JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram di Jember.

Polisi menangkap dua orang tersangka dalam perkara itu yakni RR (35), dan MD (35), warga Jember.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu bermula dari penangkapan terhadap RR pada 29 November.

Dari tangan RR, polisi menyita 17 klip sabu-sabu seberat 3,19 gram.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka satunya, MD," ujar Kepala Satreskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto dalam rilis, Jumat (3/12/2021).

MD diamankan di jalan raya depan Kantor Imigrasi Jember pada 30 November.

Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 100,15 gram

Kedua orang itu termasuk dalam kategori pengedar. Mereka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan sistem ranjau.

"Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait komplotan ini," tegas Sugeng.

Polisi menjerat kedua orang itu memakai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved