UMK Surabaya 2022
Update UMK Surabaya 2022 Naik Menuai Pro dan Kontra: Buruh Senang Tapi Pengusaha Justru Keberatan
Gara-gara besaran UMK Surabaya 2022 naik sebesar Rp 75 ribu, buruh mengaku senang tapi pengusaha justru keberatan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Update terbaru kabar UMK Surabaya 2022 kini menuai pro dan kontra.
Gara-gara besaran UMK Surabaya 2022 naik sebesar Rp 75 ribu, sejumlah kaum buruh mengaku sudah merasa senang.
Namun, lain halnya dengan pihak pengusaha. Mereka merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022.
Diketahui, setidaknya ada lima kabupaten/kota yang UMK-nya naik Rp 75 ribu. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur memutuskan UMK Surabaya 2022 naik Rp 75 ribu (1,74 persen).
Buruh mengapresiasi Gubernur dengan kebijakan tersebut.
Sebab, UMK pada keputusan ini dinilai lebih tinggi dibanding angka yang didasarkan pada PP 36/2021.
"Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp6.466,55," kata Juru Bicara Gasper, Jazuli pada keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Rabu (1/12/2021).
Selain Surabaya, keputusan Gubernur untuk 4 kabupaten/kota lainnya juga dinilai lebih tinggi dibanding ketentuan PP yang merupakan turunan dari Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
"Jika mengacu PP 36/2021, tak ada kenaikan UMK di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto," kata Jazuli.
Oleh karenanya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah.
"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021," kata Jazuli.
"Selain itu, (Gubernur) mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," kata Jazuli yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim ini.
Dengan adanya kenaikan sebesar Rp75 ribu ini, angka UMK di ring 1 masuk dalam deretan daerah dengan UMK tertinggi di Jatim.
Rinciannya, Surabaya (Rp4.375.479,19), Gresik (Rp4.372.030,51), Sidoarjo (Rp4.368.581,85), Kabupaten Pasuruan (Rp4.365.133,19), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.354.787,17).
Sementara itu, UMK 2022 yang diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dirasa sangat memberatkan pengusaha.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Rabu (1/12/2021).
"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi," kata Adik.
Lebih lanjut Adik menyebutkan, sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah.
Namun keputusan tersebut harus dihargai.
"Karena menurut saya, angka kenaikan Rp 75 ribu itu mungkin adalah angka kebersamaan karena pemerintah juga harus mengakomodir tuntutan buruh," tambah Adik.
Menurutnya, kalau ada buruh yang keberatan, jangan lakukan lagi aksi demo lagi.
Adik menyarankan kembali bekerja dan salurkan aspirasi itu melalui jalur hukum.
Begitu juga dengan teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silahkan menempuh jalur hukum.
"Yang terpenting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," ujar Adik.
Keberatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut dijelaskan adanya ketentuan tidak ada kenaikan upah untuk 5 kabupaten kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, kabupaten Pasuruan dan kabupaten Mojokerto.
Upah di lima kabupaten kota tersebut dianggap sudah melampaui batas maksimal sehingga ketika ada kenaikan upah kembali, akan sangat memberatkan pengusaha dan akan menimbulkan disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain, misalnya dengan upah di daerah Jawa Tengah.
"Kita ambil contoh upah di Surabaya dan Solo. Tahun ini UMK Surabaya sebesar Rp 4.300.479,19 dan di tahun 2022 menjadi Rp 4.375.479,19, naik Rp 75.000. Sementara UMK Solo tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 dan di tahun 2022 menjadi Rp 2.034.810, naik sebesar Rp 21.000. Artinya, disparitas upah antara Surabaya dengan solo mencapai lebih dari Rp 2,3 juta," beber Adik.
Sementara industri di Jateng memiliki banyak kesamaan dengan industri yang ada di Jatim, termasuk pasarnya juga sama.
Hal ini akan berpengaruh pada daya saing produk yang dihasilkan.
"Sehingga ini sangat mengganggu daya saing produk yang dihasilkan industri di Jatim. Untuk itu, kami berharap tahun depan harus ada kepastian hukum. Jika sudah ditetapkan tidak ada kenaikan ya harusnya tidak naik. Kalau di tahun depan masih tidak ada kepastian, ya kemungkinan akan ada banyak industri di Jatim yang merelokasi perusahaannya, geser ke daerah yang UMK-nya relatif rendah dan bisa ditoleransi. Sekarang kan akses tol sudah banyak," papar Adik.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya upah tinggi akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional.
Lapangan kerja menjadi terbatas, karena pasti akan ada upaya efisiensi atau rasionalisasi yang dilakukan pengusaha karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Selain itu upah yang tinggi juga berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Di sisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berfikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut, sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," jelas Adik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada iklim investasi di sebuah daerah.
Kebijakan kenaikan upah yang melebihi kemampuan investor akan mendorong terjadinya relokasi perusahaan, dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Selain itu upah yang terlalu tinggi juga bisa berpengaruh pada indeks daya saing Indonesia dan juga kepastian hukum di Indonesia, sehingga mempengaruhi kepercayaan investor dan bisnis.
Berikut UMK Jatim 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim :
- KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19,
- KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51,
- KABUPATEN SIDOARJO Rp. 4.368.581,85,
- KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19,
- KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17,
- KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36,
- KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98,
- KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64,
- KOTA BATU Rp. 2.830.367,09,
- KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88.
- KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95,
- KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88,
- KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36,
- KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27,
- KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63,
- KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91,
- KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12,
- KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.
- KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07,
- KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93,
- KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44.
- KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67,
- KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18,
- KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20,
- KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79,
- KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22,
- KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41.
- KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99,
- KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77.
- KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12,
- KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31,
- KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43,
- KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48,
- KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32,
- KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74,
- KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77,
- KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39,
- KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/blt-bpjs-ketenagakerjaan-rp-1-juta-cair-di-bank-bumn-cek-penerima-via-onlie-dan-wa-081380070175.jpg)