Berita Malang
UMK Kabupaten Malang Tak Naik, Bupati Malang Minta Pekerja Tak Banyak Menuntut
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyambut baik nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id I MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyambut baik nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan. UMK Kabupaten Malang baru saja ditetapkan sebesar Rp 3.068.275,-
Menurut Sanusi, pekerja selayaknya memahami situasi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19. Alhasil, ia berpesan kepada para pekerja agar tidak banyak menuntut.
"Mudah-mudahan teman-teman pekerja memahami situasi ekonomi sekarang dan tidak selalu menuntut haknya tapi juga berpikir kelanjutan usaha di Kabupaten Malang," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi.
Sanusi menambahkan, sosialisasi mengenai tidak naiknya UMK telah diinformasikan secara masif.
"Tapi kalau sudah waktunya ekonomi sudah bangkit ya perlu ditunjuk ulang. Sudah disosialisasikan melalui dewan pengupahan," sebut pengusaha tebu ini.
Sebagai pemimpin daerah, Sanusi mengaku tidak ikut campur dalam penentuan nilai UMK. Kata dia, perhitungan UMK sudah melalui mekanisme perhitungan yang valid.
"Kalau pemerintah pusat menghendaki naik ya kita ikuti saja," jelasnya.
Terakhir, Sanusi tidak menjelaskan secara gamblang nilai UMK tersebut ideal atau tidak. Tetapi dirinya mengkiaskan jika nilai UMK Kabupaten Malang lebih tinggi dari salah satu daerah di Jawa Timur.
"Sementara daripada honor di Blitar kita lebih tinggi. Perbandingannya dari situ tapi kan ada rumusannya sendiri. Soal ideal berapapun ya ideal," paparnya.
Sementara itu, tersiar kabar jika para pekerja di Kabupaten Malang menolak ditetapkannya tidak ada kenaikan UMK.
Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Jawa Timur, Lutfi Chafid menerangkan mengacu pada PP 78 tahun 2015, penetapan upah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan
penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. Penolakan sudah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Malang.
"Intinya menolak upah UMK 2021-2022. Karena menurut kawan-kawan di dewan pengupahan sama sekali tidak menyerap aspirasi tenaga kerja di Malang," beber Lutfi.
Turut berkomentar, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan mengacu pada PP 36 tahun 2021, UMK untuk tahun 2022 sama dengan tahun berjalan.Yoyok meminta agar buruh yang ada di dewan pengupahan bisa menghormati aturan yang ada.
"Dalam merumuskan UMK yang akan direkomendasikan itu kan berdasarkan sidang dewan pengupahan. Sehingga saya pikir mereka harus arif dan bijaksana. Bentuk kearifannya, meminta Kepada Pemkab Malang untuk bisa menyalurkan aspirasi tetang permintaan tinjau ulang terkait rumusan formula penghitungan UMK di PP 36 tahun 2021," tutup Yoyok.
Di sisi lain dari segi perusahan, PT Ekamas Fortuna mengkonfirmasi jika tetapnya nilai UMK tidak mempengaruhi kinerja perusahaan. "Sementara masih landai, tidak ada dampak terkait UMK.
Mungkin minggu depan dari SPSI akan koordinasi dengan anggota," kata Humas PT Ekamas Fortuna, Yuswanto.
Yuswanto menegaskan, 890 karyawan PT Ekamas Fortuna telah digaji sesuai UMK Kabupaten Malang.
"Tapi nanti di bulan April ada evaluasi ataubpenilaian kinerja karyawan, yang akan ada tambahan gaji sesuai dengan kinerja karyawan," tutupnya.
Kronologi 3 Pemuda Tewas Disambar Kereta Api di Kota Malang |
![]() |
---|
Daftar dan Identitas Korban Ledakan Petasan di Kasembon Malang |
![]() |
---|
FIRASAT BURUK Manajer Arema Store Menjelang Detik-detik Kantor Arema FC Dirusak: Feeling Tidak Enak |
![]() |
---|
Kesaksian Satpam saat Peristiwa Unjuk Rasa Berujung Perusakan Store Arema FC |
![]() |
---|
Manajer Arema FC Ajak Aremania Duduk Bersama Pasca Kerusuhan di Kandang Singa |
![]() |
---|