Berita Blitar

Wali Kota Blitar Minta ASN Sadar Diri Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial

Menurut Santoso, ASN tidak boleh menerima bantuan sosial karena sudah mendapat gaji dari negara.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Wali Kota Blitar, Santoso. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Wali Kota Blitar, Santoso meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur menerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 untuk mengembalikan bantuan ke Dinas Sosial.

Menurut Santoso, ASN tidak boleh menerima bantuan sosial karena sudah mendapat gaji dari negara.

"Harus mengembalikan (bansos), karena itu bukan haknya. ASN tidak boleh menerima bansos," kata Santoso, Selasa (30/11/2021).

Santoso juga berharap para ASN sadar diri tidak boleh menerima bansos dari pemerintah.

Untuk itu, kalau ada ASN yang menerima bansos harus segera mengembalikan kepada Dinas Sosial agar disalurkan ke masyarakat yang berhak mendapat bansos.

"ASN harus sadar diri, kalau mereka tidak berhak menerima (bansos), kemudian menerima segera kembalikan ke Dinsos untuk disalurkan ke yang berhak," ujarnya.

Baca juga: Masjid Al Bayyinah Tuban Empat Kali Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terakhir Terekam CCTV

Selain itu, Santoso juga berharap data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima bansos harus terus diperbarui.

Karena, kata Santoso, tidak menutup kemungkinan ada calon penerima bansos yang sudah meninggal.

"Data di DTKS harus terus di-update. Karena bisa saja ada calon penerima bansos yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah ASN di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Berdasarkan hasil temuan BPK terhadap telaah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ditemukan ada sembilan ASN di Kota Blitar masuk data penerima bansos dari pemerintah.

Dari sembilan ASN yang masuk DTKS, sebanyak dua orang menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan empat orang menerima bantuan sosial tunai (BST).

Sedang tiga orang lainnya tidak menerima bansos tetapi masuk di DTKS.

BACA BERITA BLITAR LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved