Berita Surabaya
Motif Penyekapan Wanita di Dupak Bangun Sari Surabaya karena Asmara, Korban Dipukul dan Ditodong
Motif Penyekapan Wanita di Dupak Bangun Sari Surabaya karena Asmara, Korban Dipukul dan Shock
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Nursanti (40), seorang wanita asal Makassar disekap oleh kekasihnya di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Dupak Bangun Sari, Surabaya. Kasus penyekapan itu menjadi perbincangan, dan baru diketahui pada Sabtu 27 November 2021.
"Tak hanya dianiaya, seorang laki -laki tega menyekap pasangannya di dalam kamar kos. 27/11 Jl Dupak Bangun Sari," demikian informasi yang dibagikan melalui akun resmi Command Center Pemkot Surabaya, Sabtu 27 November 2021.
Akun resmi Pemkot Surabaya ini juga mengunggah video singkat korban penyekapan dan kos-kosan yang diduga sebagai tempat penyekapan dan penganiayaan.
Wanita tersebut tinggal berdua dengan pasangannya (bukan suami istri)," terang admin Command Center 112.
Sementara dalam video itu, korban bercerita jika ia hendak pulang ke Makassar namun dihalangi oleh pelaku. Ia terpaksa menurut karena tidak punya uang saat hendak pulang ke Makasaar.
"Aku disuruh ikut, aku gak punya uang. Habis itu aku diajak (ke Kos, red)," katanya.
Baca juga: Seorang Wanita Disekap dan Dianiaya di dalam Kamar Kos Jalan Dupak Surabaya

Di kamar kos, Nurhayati mendapat perlakuaan yang tak menyenangkan. Informasi yang dihimpun dia mengalami pelecehan, juga penganiayaan.
Peristiwa itu kemudian jadi perhatian sekitar, lalu datanglah sejumlah petugas Satpol PP dan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias mengatakan pasangan korban sudah ditangkap. Nama pelaku Ahmad Marzuki alias Heri Gondrong (40).
Terkait motif, penuturan Iptu Evan Andias pelaku cemburu kepada korban karena selingkuh.
Heri Gondrong lantas memukuli korban berkali-kali ke arah wajah, hingga selanjutnya menodongkan sebilah celurit dan keris ke arah leher korban.
Polisi juga mengamankan kedua senjata tajam itu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar sudah kami amankan di polsek dan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Evan, Minggu (28/11/2021) kepada wartawan
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Dupak Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Celurit
Ikuti berita terbaru Surabaya lainnya