Berita Blitar

ASN Kota Blitar Terima Bansos Pemerintah, Pemkot Sebut Datanya Usulan dari RT

Pemkot Blitar terus menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya sejumlah ASN di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemkot Blitar terus menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19.

Pemkot Blitar masih mencermati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi dan evaluasi di tahun ini.

"Kami masih terus mencermati DTKS. Bilamana ditemukan data ASN, pensiunan ASN atau keluarga ASN yang ada di DTKS akan segera dikeluarkan," kata Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, Jumat (26/11/2021).

Priyo mengatakan, hasil pencermatan awal, sebagian besar ASN menerima bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.

ASN penerima BST itu merupakan data usulan untuk permintaan data terdampak pandemi Covid-19.

Mekanisme pendataan, yaitu melalui usulan ketua RT dan diverifikasi oleh kelurahan lewat aplikasi Dinas Kominfo.

Sedang data usulan penerima bansos terdampak Covid-19 untuk Kota Blitar adalah warga masyarakat di luar daftar penerima PKH, sembako, dan Rastrada.

Sehingga secara cakupan bisa saja menyisir warga yang sedikit lebih mampu, tetapi terdampak pandemi Covid-19 yang secara tidak langsung beririsan di dalamnya terdapat ASN atau keluarga ASN ataupun pensiunan.

"Setalah dikonfirmasi, data BST usulan pemkot itu masuk ke DTKS," ujarnya.

Dikatakannya, untuk ASN, keluarga ASN atau pensiunan yang terindikasi menerima bansos sudah terklarifikasi dan yang bersangkutan bersedia untuk dikeluarkan dari DTKS Kota Blitar.

Priyo menjelaskan, ada tiga nama yang teridentifikasi ASN dan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan.

Hasil pengecekan lapangan ketiga nama tersebut, pertama warga Kecamatan Sukorejo dan ternyata yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Di KTP lama, pekerjaan yang bersangkutan masih tercantum ASN. Namun untuk KTP baru tercantum tidak/belum bekerja dan merupakan KPM penerima sembako.

Kedua warga Kecamatan Sananwetan dan sejak awal sudah terindikasi sebagai ASN.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved