Berita Tuban
DPRD dan Pemkab Tuban Buka Suara Terkait Aksi Buruh yang Tolak UMK 2022
Kedatangan para buruh untuk memprotes kenaikan UMK 2022 yang dinilai sangat jauh dari kelayakan, yaitu Rp 6.990.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id | TUBAN - Ratusan buruh menggeruduk Mal Pelayanan Publik (MPP), DPRD dan Kantor Pemkab Tuban, Rabu (24/11/2021).
Kedatangan para buruh untuk memprotes kenaikan UMK 2022 yang dinilai sangat jauh dari kelayakan, yaitu Rp 6.990.
Saat menyampaikan aspirasi di gedung dewan, buruh ditemui Ketua DPRD Tuban, Miyadi.
Di hadapan ratusan pekerja, Miyadi menyampaikan menerima aspirasi dan akan diteruskan kepada Bupati.
Bahkan, aspirasi dari buruh yang memprotes kenaikan UMK juga disebut akan dikawal.
"Kami terima aspirasi para buruh dan akan kita kawal ke Bupati, ini banyak juga teman buruh yang saya kenal," ujar pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban.
Saat di Kantor Pemkab, buruh tak berhasil untuk bertemu Bupati, Aditya Halindra Faridzky.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati menyatakan, aspirasi para buruh diterima. Untuk selanjutnya, ia akan mengagendakan pertemuan dengan Bupati.
"Kami terima aspirasinya, selanjutnya kita agendakan dengan Bupati untuk menindaklanjuti aksi hari ini," terangnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Cabang Tuban, Duraji menjelaskan, kenaikan gaji di tahun 2022 ini sangat ironis bagi buruh di Tuban.
Sehingga rasa ketidakadilan itu membuat tiga elemen buruh dari FSPMI, Saburmusi dan SPN, turun jalan.
Sebab, nilai Rp 6990 itu jika dibagi 30 hari, maka hanya ketemu Rp 233 per harinya. "Kenaikan UMK Tuban 2022 sangat ironis, kita menolak kenaikan tersebut," bebernya.
Ia menambahkan, dalam aksi kali ini para buruh membawa tiga tuntutan. Di antaranya, menolak keputusan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Tuban supaya ditangguhkan.
Lalu menolak penerapan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 2021 tentang pengupahan dalam penetapan UMK 2022.
Terakhir yaitu tetapkan UMK Tuban yang mencerminkan upah layak dan berkeadilan.
"Kita juga membawa tiga tuntutan pada aksi kali ini, semoga bisa didengar untuk menjadi keputusan yang berpihak pada buruh," pungkasnya.
Sekadar diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) Tuban 2022 menjadi 2.539.224,88, mengalami kenaikan Rp 6990 jika dibandingkan UMK Tuban 2021 sebesar Rp 2.532.234,77.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/buruh-tuban-protes.jpg)