Berita Madiun
Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Begini Respon Wali Kota Madiun Maidi
PPKM Level 3 yang dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu bertujuan untuk meminimalisasi ledakan kasus seperti tahun sebelumnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun siap menerapkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) sesuai intruksi pemerintah pusat.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan penerapan PPKM Level 3 yang dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu bertujuan untuk meminimalisasi adanya ledakan kasus seperti tahun sebelumnya.
"Tidak masalah (PPKM Level 3). Ini dalam rangka menyambut adanya Nataru. Meski kita saat ini level 1. Tidak masalah," kata Maidi, Selasa (23/11/2021).
Dengan PPKM Level 3 ini diharapkan bisa menekan mobilisasi masyarakat saat momen natal dan tahun baru.
Untuk aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, Maidi menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk aturannya kita tunggu dari pemerintah pusat," lanjutnya.
Kasus Covid-19 di Kota Pecel sendiri sudah cukup terkendali. Saat ini hanya ada dua kasus aktif Covid-19 di Kota Madiun yang dilaporkan tanggal 15 November lalu.