Kamis, 23 April 2026

Berita Blitar

UMK Kota Blitar 2022 Diusulkan Naik 0,98 Persen dari UMK 2021, Segini Besarannya

Besaran UMK Kota Blitar 2022 diusulkan naik 0,98 persen dari nilai UMK Kota Blitar 2021.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Suasana Kantor Wali Kota Blitar, di Jl Merdeka, Kota Blitar. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Besaran UMK Kota Blitar 2022 diusulkan naik 0,98 persen dari nilai UMK Kota Blitar 2021.

Sedang besaran UMK Kota Blitar 2021 Rp 2.004.705.

"Besaran UMK Kota Blitar 2022 yang kami usulkan ke Gubernur naik 0,98 persen atau sekitar Rp 30.000-an dari UMK 2021," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suyatno, Jumat (19/11/2021).

Suyatno mengatakan besaran UMK Kota Blitar 2022 itu masih berupa usulan ke Gubernur Jatim.

Untuk kepastiannya, Pemkot Blitar masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim.

Baca juga: Longsor Rusak Rumah Mbah Kayun dan Lima Rumah Lain di Pagerwojo Kabupaten Tulungagung

"Informasinya, besaran UMK seluruh daerah di Jatim akan diputuskan Gubernur pada 30 November 2021. Kalaupun mundur tidak sampai pekan kedua Desember 2021," ujarnya.

Dikatakannya, penghitungan besaran UMK 2022 berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedang komponen rumus penghitungan besaran UMK 2022 juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Penghitungan besaran UMK 2022 sudah ada rumusnya sesuai PP tentang Pengupahan," katanya.

BACA BERITA BLITAR LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved