Berita Surabaya

Bocah Perempuan Usia 12 Tahun di Surabaya Hamil, Seorang Duda Tetangganya Langsung Dibekuk Polisi

Bocah perempuan usia 12 tahun warga Surabaya Barat, terpaksa menanggung malu akibat kelakuan seorang duda tetangganya yang berusia 41 tahun.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
AS saat di Mapolrestabes Surabaya, dia tersangka yang menghamili bocah perempuan di Surabaya Barat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nasib malang dialami ST, bocah perempuan berusia 12 tahun warga Surabaya Barat.

ST yang sudah tidak lagi bersekolah itu, kini malah menanggung malu akibat kelakuan AS (41) duda yang juga merupakan tetangganya sendiri.

ST dilaporkan tengah hamil delapan minggu, setelah beberapa kali disetubuhi AS di rumahnya.

Kejadian itu diketahui oleh ibu korban, SLM, saat putrinya merasakan sakit pada perutnya.

"Setelah ibu korban menanyakan ke korban, ternyata korban mengaku beberapa kali disetubuhi oleh AS, tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (18/11/2021).

SLM yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menangkap AS di rumahnya tanpa perlawanan.

Awalnya, ST mulanya bermain di sekitar rumah pelaku. Melihat kesempatan itu, pelaku memanggil ST ke dalam rumahnya.

Menurut pengakuan AS, aksi itu dilakukan dengan bujuk rayu, jika ia merasa jatuh cinta dengan korban.

Gadis yang masih belia itu terlalu dini menanggapi rayuan AS.

Hingga akhirnya, AS berhasil membuat korban menuruti permintaannya. AS meminta korban duduk dipangkuannya, lalu tidur di atasnya.

Selanjutnya, menyingkap pakaian dan rok korban lalu terjadilah hal yang tidak senonoh.

"Aksi itu dilakukan dua kali pengakuannya. Di rumah pelaku dan di sekitar makam, lingkungan pelaku," imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kholid, salah seorang warga setempat menyebut jika AS telah lama menduda semenjak ia terkena stroke.

"AS itu tidak kerja. Ya kerjanya bantu orang PKL masak atau jualan. Sudah duda sekitar dua tahunan, karena stroke," kata Kholid.

Akibat perbuatannya itu, AS kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved