Minggu, 19 April 2026

Biodata Sandra Arimby, FDJ Palembang yang Ditangkap saat Promo Judi Online Lewat Live Streaming

Berikut biodata Sandra Arimby, female disc jockey atau FDJ asal Palembang yang ditangkap oleh Polrestabes Palembang saat promo judi online.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Sripoku.com
Biodata Sandra Arimby, FDJ Palembang yang Ditangkap saat Promo Judi Online Lewat Live Streaming 

SURYA.CO.ID - Berikut biodata Sandra Arimby, female disc jockey atau FDJ asal Palembang yang ditangkap oleh Polrestabes Palembang saat promo judi online lewat live streaming.

Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa berhasil meringkus salah satu tersangka yang melakukan promosi judi online.

Sandra Arimby merupakan warga Kecamatan SU I ini hanya bisa pasrah saat kediamannya didatangi petugas dan dibawa ke Polrestabes Palembang pada beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Sripoku dalam artikel "Promosikan Situs Judi Online, Seorang FDJ di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae Saat Live Streaming", FDJ ditangkap setelah anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut mengatakan bahwa adanya akun fanpages atas nama FDJ Sandra Arimby di Facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

Setelah itu Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages Facebook FDJ tersebut

Ternyata, akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs atau link perjudian jenis togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit.

Promosi itu, juga menampilkan gambar dengan link DJ Sandra Arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan DJ tersebut, tim berguyur Bae Polrestabes Palembang pada, Sabtu (6/11/2021), sekitar pukul 22.00 WIB langsung mendatangi lokasi keberadaan tersangka yang sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.

"Benar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot," ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Minggu, (7/11/2021).

Lanjut Tri, lalu dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kita amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming," ungkapnya.

Atas ulah itu, pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana berdasar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan."

Sedangkan pelaku, ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya.

"Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 pak dan uang dikirim ke rekening pribadi dari admin situs judi Sa," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved