Berita Tulungagung

6 Pasangan Bukan Suami Istri Diangkut Satpol PP Tulungagung, Kena Razia dari Tiga Tempat Kos

Enam pasangan bukan suami istri di Tulungagung, kedapatan tinggal bersama di dalam satu kamar kos.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Satu pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/11/2021). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Enam pasangan bukan suami istri kedapatan tinggal bersama di satu kamar kos. Mereka ditemukan petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung, saat menindaklanjuti aduan masyarakat, Jumat (12/11/2021) pagi.

Sebelumnya, warga mengadukan aktivitas di rumah kos yang ditengarai untuk menginap pasangan tanpa ikatan pernikahan.

“Ada enam pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk penindakan,” terang Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Sasaran razia ini ada di wilayah Kecamatan Kedungwaru, masing-masing di Desa Ringinpitu, Plosokandang dan Tunggulsari.

Selain itu ada satu rumah kos di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung yang juga jadi sasaran razia.

Tiga pasangan ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Tunggulsari dan satu pasangan masing-masing di Ringinpitu, Plosokandang dan Kelurahan Bago.

“Kami sudah berhari-hari menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas di rumah kos ini. Karena kesibukan kegiatan, baru hari ini bisa kami tindaklanjuti,” sambung Genot, panggilan akrab Artista Nindya.

Dari pemeriksaan dokumen kependudukan, enam pasangan ini tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Karena itu pihaknya akan menghubungi orang tua atau wali mereka dan kepala desa.

Diharapkan mereka mengetahui apa yang dilakukan oleh pasangan ini di luar rumah.

“Kalau misalnya ternyata sudah punya suami atau istri, kami panggil pasangannya yang sah,” tegas Genot.

Karena dipastikan sama-sama masih bujang, mereka yang ditangkap akan didata dan mendapat pembinaan.

Sementara pemilik rumah kos juga akan dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka akan dimintai keterangan seputar izin dan aturan di rumah kos, kenapa memungkinkan pasangan bukan suami istri tinggal bersama.

“Untuk pemilik rumah kos kami jadwalkan besok. Hari ini masih pemeriksaan enam pasangan yang terjaring razia,” tutur Genot.

Jika pemilik rumah kos kedapatan melanggar aturan, maka Satpol PP bisa mengusulkan sanksi tempat usaha. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin tempat usaha.

Pemilik kos juga diminta selektif agar tidak membuka peluang pasangan bukan suami istri menginap bersama.

“Masyarakat seharusnya juga tahu, bahwa kami sering melakukan penindakkan pasangan bukan suami istri,” pungkas Genot.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved