Vanessa Angel Kecelakaan
Sopir Vanessa Angel Kendarai Mobil Lebih dari 100 KM/jam, ini Aturan Batas Kecepatan Di Jalan Tol
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, diduga mengendarai Mobil Lebih dari 100 KM/jam. Simak Aturan Batas Kecepatan Di Jalan Tol.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal ini diungkapkan Direktur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman baru-baru ini.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy selaku sopir Vanessa Angel mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut.
Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Baca juga: Biodata Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Mengaku Ngantuk saat Nyetir, Potensi Jadi Tersangka
Hingga peristiwa kecelakaan fatal tidak terelakan.
Tidak hanya itu, Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.
Ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Para mengguna jalan tol harus mengetahui aturan batas kecepatan di jalan tol, untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).