Travel
Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Cukup Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, mulai 3 November 2021.
Rapid Test Antigen tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan PT KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut.
"Harganya Rp 45 ribu, ada beberapa stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun yaitu Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk," kata Ixfan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Capain Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lumajang Masih 47 Persen, Ini Kata Kadinkes
Ixfan menambahkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Promo Tiket Keberangkatan KA dari Stasiun Daop 9 Jember, Kelas Eksekutif Hanya Rp 200.000 |
![]() |
---|
Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023, Daop 7 Madiun Layani 252.268 Pelanggan KA |
![]() |
---|
KAI Daop 8 Surabaya Layani 859.333 Pelanggan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023 |
![]() |
---|
Rasakan Segarnya Sumber Air dengan Nuansa Alam di Taman Songgo Langit Banyuwangi |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Berkedok Promo KAI, Jangan Asal Klik Link Mencurigakan |
![]() |
---|