Berita Surabaya
Dua Pabrik Liquid Vape Ilegal di Surabaya Terbongkar, Produsen Mengaku Belajar dari Youtube
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 14.300 botol liquid vape tanpa cukai, nilainya diperkirakan mencapai kisaran Rp 600 juta.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua pabrik liquid vape ilegal di Surabaya digrebek petugas Bea Cukai. Tempat produksi dan penyimpanan cairan rokok elektrik ilegal itu berada di Jalan Teles, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo dan Jalan Soponyono, Prapen, Surabaya.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 14.300 botol liquid vape tanpa cukai, sejumlah peralatan produksi, bahan pembuatan dan sebagainya.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga menangkap IS, pria 29 tahun yang sudah sekitar dua tahun menjalankan bisnis terlarangnya itu.
“Penangkapan dilakukan pada 10 September 2021 lalu, saat ini perkaranya sudah P-21 alias sudah sempurna dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Selasa (2/11/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka IS mengaku belajar membuat liquid dari Youtube. Dia tidak punya keahlian khusus dalam produksi cairan rokok elektrik tersebut. Bahan yang dipakai sebagian besar adalah bahan-bahan dasar pembuatan kue. Semua dibeli lewat online.
Kemudian dalam proses pembuatannya, berbagai bahan itu dicampur dengan nikotin. Kulakannya juga via online. Botol kemasan dan gambar-gambar yang digunakan di setiap kemasan juga karangannya sendiri. Semua tanpa izin.
Proses penyampuran berbagai bahan dan sebagainya dalam produksi liquid itu juga tanpa rumus atau ketentuan pasti.
“Hanya perkiraan saja,” jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.
Kendati demikian, usaha itu berjalan lancar dua tahun belakangan. Dia biasa memasarkan cairan vape produksinya di beberapa marketplace ternama. Hasilnya, setiap bulan bisa meraup keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta.
Terungkapnya perkara ini bermula dari pelaksanaan cyber crawling. Dari pantauan di marketplace, petugas melakukan penelusuran dan berhasil mendeteksi produsen liquid tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan dipastikan ada pelanggaran di sana, petugas pun melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi tersebut.
Dari sekitar 14.000 botol yang disita, nilainya diperkirakan mencapai kisaran Rp 600 juta. Dan kerugian Negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sekira Rp 319 juta.
“Petugas juga masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Menelusuri kemungkinan adanya pemain atau pelaku lain yang berkaitan dengan produksi ilegal liquid vape tersebut,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung dalam kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50 junto 54 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penggerebekan-pabrik-liquid-vape-ilegal-di-surabaya.jpg)