Surya Militer
Sikap Tegas Jenderal Andika Perkasa Soal Kasus yang Libatkan Oknum Prajurit TNI AD: Saya Patuh Hukum
KASAD Jenderal Andika Perkasa menyikapi dengan tegas kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI AD.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - KASAD Jenderal Andika Perkasa menyikapi dengan tegas kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI AD.
Jenderal Andika Perkasa menyatakan dirinya sangat menghormati dan patuh proses hukum.
Hal ini diungkapkan Jenderal Andika Perkasa saat menerima kunjungan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa didampingi jajaran petinggi TNI AD, menerima kunjungan tim LPSK di Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Dalam pertemuan tersebut membahas penanganan perlindungan LPSK, pada perkara yang berurusan dengan TNI AD di beberapa wilayah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan, dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Maneger Nasution, selaku Wakil Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut menyampaikan 4 perkara yang di antaranya melibatkan oknum prajurit TNI AD.
Jenderal Andika Perkasa dalam kesempatan tersebut menegaskan serta mengutamakan proses peradilan hukum yang berlaku baik militer maupun umum di Indonesia.
Karena semua pihak yang terkait memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Yang punya kewenangan adalah polisi saya harus menghormati itu tupoksi dan kewenangan dari penyidik untuk tindak pidana di peradilan umum ini mas, ya.
Oke itu sikap saya, kita ingin hukum itu ditegakan kok dan kejar sampai ke dalam-dalamnya apalagi kalau ada oknum Angkatan Darat, kasih tahu saya jangan ragu mas Maneger.
Saya patuh hukum, kalau menurut saya proses hukum sangat fair tidak akan ada yang diberatkan semuanya kan sistem hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Jenderal Andika Perkasa.
Berikut videonya: LINK
67 Oknum TNI AD Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa
Bukti Jenderal Andika Perkasa patuh terhadap hukum, salah satunya adalah saat ia menyikapi insiden penyerangan di Polsek Ciracas.
Sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana.
Hal ini sesuai dengan arahan KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI AD kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut:
1. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.
2. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.
3. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan
4. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun
5. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan
6. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima.
Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.
Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana
Jenderal Andika Perkasa menegaskan para oknum anggota TNI AD yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas'
Jenderal Andika Perkasa sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.
Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.
Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.
"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.
2. Dituntut ganti rugi
Jenderal Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.
Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.
Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum'
"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika
Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.
Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.
Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.
Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat.
Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.
3. Tak mau menerima alasan apapun
Jenderal Andika Perkasa tak mau menerima alasan apapun dari para pelaku perusakan Polsek Ciracas.
Menurut Jenderal Andika tersulutnya emosi para pelaku adalah tanggung jawab masing-masing.
"Kalau soal tersulut, itu adalah tanggung jawab masing-masing prajurit. Kita tidak mau terima, mau tersulut apa kek. Yang jelas mereka melakukan tindakan apa, ya tanggung jawab," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KSAD Kepada Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas: Mau Mereka Ketipu atau Tidak, Salah Sendiri !'
Dia mengatakan memang pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Namun, berbagai alasan yang dikemukakan para pelaku tidak akan membuat ada perbedaan sanski.
Selain itu, Andika menilai pihaknya tidak bisa menolerir perbuatan perusakan yang merugikan masyarakat sipil dan anggota kepolisian tersebut.
Apalagi jika para pelaku beralasan tertipu oleh Prada MI.
Prada MI memang awalnya mengaku dikeroyok meski pada akhirnya diketahui jatuh sendiri saat berkendara berdasarkan rekaman CCTV.
"Soal apa yang dikatakan oleh a, b, c, d, e masih dalam pemeriksaan dan nggak ada hubungannya. Yang jelas apa yang mereka lakukan, itu saja," jelasnya.
"Mau mereka ketipu, mau nggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," kata Andika.